“Kewenangan Konkuren Pemerintah Daerah Dalam Penataan Ruang Berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”.

Saputra, Andi (2021) “Kewenangan Konkuren Pemerintah Daerah Dalam Penataan Ruang Berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”. Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Jember.

[img] Text
1. Pendahuluan.pdf

Download (634kB)
[img] Text
2. Abstak.pdf

Download (325kB)
[img] Text
3. Bab 1.pdf

Download (521kB)
[img] Text
4. Bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (490kB) | Request a copy
[img] Text
5. Bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (579kB) | Request a copy
[img] Text
6. Bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (322kB) | Request a copy
[img] Text
7. Daftar Pustaka.pdf

Download (324kB)

Abstract

Abstak Kewenangan penataan ruang pasca disahkanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengalami pergeseran. Dimana pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata ruang kewenangan penataan ruang bersifat konkuren. Kewengan konkuren merupakan kewenagan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Namun setelah disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja penyelanggaraan tata ruang tidak lagi bersifat konkuren. Hal tersebut dapat diketahui dengan adanya penghapusan ketentuan pasal 8 ayat 4 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata ruang yang sebelumnya pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional dari pemerintah pusat . Hilangnya kewenangan konkuren pemerintah daerah dalam penataan ruang juga dapat dilihat dalam frasa pasal 9 ayat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi “Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh pemerintah pusat," kemudian pada pasal 9 ayat 2 disebutkan “ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan penataan ruang diatur dengan peraturan pemerintah,”. Sehingga berdasarkan hal tersebut saat ini konsep otonomi daerah yang berlaku di Indonesia adalah agency model dimana pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan yang berarti dalam penyelenggaraan pemerintahan dan hanya menjadi pelaksana kewenangan pusat. Hal tersebut akan berimplikasi terhadap kesempatan pemerintah daerah dalam ikut serta melakukan pembangunan dan pengambilan keputusan mengenai daerahnya. Kata Kunci: Konkuren. Penataan ruang, Cipta kerja

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Konkuren. Penataan ruang, Cipta kerja
Subjects: 300 Social Science > 340 Law > 342 Constitutional and Administrative Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science (S1)
Depositing User: Andi Saputra
Date Deposited: 04 Jun 2021 01:08
Last Modified: 04 Jun 2021 01:13
URI: http://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/10080

Actions (login required)

View Item View Item