Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember Dalam Pengawasan Pembayaran Retribusi Sektor Pariwisata Berdasarkan Perda Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Hakim, Hakiki Sulthan Rahman (2021) Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember Dalam Pengawasan Pembayaran Retribusi Sektor Pariwisata Berdasarkan Perda Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER.

[img] Text
A. PENDAHULUAN-1.pdf

Download (1MB)
[img] Text
B. ABSTRAK-1.pdf

Download (914kB)
[img] Text
C. BAB I-1.pdf

Download (1MB)
[img] Text
D. BAB II-1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text
E. BAB III-1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text
F. BAB IV-1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (990kB) | Request a copy
[img] Text
G. DAFTAR PUSTAKA-1.pdf

Download (994kB)
[img] Text
H. LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (8MB) | Request a copy
[img] Text
I. ARTIKEL JURNAL.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pemerintah Daerah dalam pengawasan pembayaran retribusi sektor pariwisata oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jember, dilakukan dengan cara memantau keaktifan pengelola pariwisata dalam pembayaran retribusi kepada kas Daerah yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember yang dibayarkan langsung oleh kepala pengelola tempat pariwisata dengan mengisi Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) sebagai bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan membawa formulir ke tempat pembayaran yang ditunjuk yaitu Bank JATIM, kemudian Bank Jatim melaporkan hasil dari pembayaran retribusi Pariwisata ke Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA). Dinas Priwisata dan Kebudayaan di beri wewenang untuk menindak pengelola pariwisata yang tidak membayarkan retribusi kepada Kas Daerah berupa surat teguran, sangsi administrasi berdasarkan hasil wawancara sedangkan untuk sangsi pidana berdasarkan Pasal 79 PERDA Kabupaten Jember No. 5 Tahun 2011 yang berisikan “Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar”

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Retribusi, Jasa Usaha, Kebijakan Pemerintah, Pariwisata
Subjects: 300 Social Science > 340 Law > 342 Constitutional and Administrative Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science (S1)
Depositing User: Hakiki Sulthan Rahman Hakim
Date Deposited: 05 Aug 2021 03:45
Last Modified: 05 Aug 2021 03:53
URI: http://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/11577

Actions (login required)

View Item View Item