TINJAUAN YURIDIS RANGKAP JABATAN WAKIL MENTERI BUMN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA

Muhammad, Arya (2021) TINJAUAN YURIDIS RANGKAP JABATAN WAKIL MENTERI BUMN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA. Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Jember.

[img] Text
pendahuluan.pdf

Download (797kB)
[img] Text
b. Abstrak.pdf

Download (236kB)
[img] Text
c. BAB I.pdf

Download (443kB)
[img] Text
d. BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (537kB) | Request a copy
[img] Text
e. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (392kB) | Request a copy
[img] Text
f. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (235kB) | Request a copy
[img] Text
g. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (318kB)
[img] Text
jurnal.pdf

Download (508kB)

Abstract

Abstrak Wakil Menteri adalah pejabat yang mewakili Menteri pada Kementerian tertentu yang diangkat oleh Presiden dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pengangkatan Wakil Menteri sudah diatur, tetapi tidak mengatur tentang hal-hal yang dilarang seperti halnya legalitas rangkap jabatan Wakil Menteri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana posisi konstitusional Wakil Menteri BUMN yang memiliki jabatan lain sebagai Wakil Komisaris PT Pertamina dan Komisaris Utama PT BRI dalam sistem Pemerintahan Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dan pembahasan penelitian adalah tidak adanya larangan rangkap jabatan untuk Wakil Menteri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara namun, di dalam pasal 25 dan 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN mengatur larangan rangkap jabatan bagidireksi/komisaris. Kata Kunci: Wakil Menteri, Menteri, Presiden, Rangkap Jabatan Abstrac Deputy minister is an official who represents the minister in a particular ministry appointed by the president in event that there is a workload that requires special handling. According to the mandate of Law Number 39 of 2008 concerning State Ministrie, the appointment of Deputy Ministers has been regulated, but does not regulate prohibited matters such as the constitusionality of concurrent positions of Deputy Ministers. The study aims to determine the constitusional position of the Deputy Ministers of BUMN who has other positions as Deputy Commissioner of PT Pertamina and President Commissioner of PT BRI in the Indonesian Government system based on Law Number 39 of 2008 concerning State Ministers and Law Number 19 of 2003 concerning BUMN. The research method is judicial normative. That results and discussion of the research is that there is no prohibition on concurrent positions for deputy ministers in Law Number 39 of 2008 concerning State Ministrie, but Articles 25 and 33 of Law Number 19 of 2003 concerning BUMN regulate positions for directors / commissioners. Keywords : Deputy Minister, Minister, President, Concurrent Positions

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Wakil Menteri, Menteri, Presiden, Rangkap Jabatan
Subjects: 800 Literature and Rhetoric > 801 Philosophy and Theory of Literatures
Department: S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Muhammad Arya Fitra Ramadhana
Contributors:
ContributionContributor NameNIDN/NIDK
UNSPECIFIEDpurwanto, joko8803191
Contact Email Address: muhammadarya232@gmail.com
Date Deposited: 06 Aug 2021 01:14
Last Modified: 10 Aug 2021 03:04
URI: http://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/11587

Actions (login required)

View Item View Item