Penerapan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Faldy Prianata, Nio (2021) Penerapan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Jember.

[img] Text
A. PENDAHULUAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text
B. ABSTRAK.pdf

Download (1MB)
[img] Text
C. BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
D. BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text
E. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text
F. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (846kB) | Request a copy
[img] Text
G. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (997kB)
[img] Text
H. ARTIKEL.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pemilihan umum yang kemudian disingkat menjadi pemilu, dan selanjutnya kata pemilu begitu akrab dengan masalah politik dan pergantian pemimpin, karena pemilu, politik dan pergantian pemimpin saling berkaitan. Pemilu yang diselenggarakan tidak lain adalah masalah politik yang berkaitan dengan masalah pergantiaan pemimpin. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam hal ini dibuatlah sejumlah undang-undang untuk mendukung proses pemilu tersebut dimulai dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstitusi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan / Perwakilan Rakyat serta terakhir UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat sejumlah poin penting yang telah disahkan, salah satunya terkait ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Ambang batas bagi sebuah Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk dapat mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan umumsebesar 20%. Hal ini sesuai dengan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya (2014).Pemilu langsung di Indonesia yang terlaksana Tahun 2004,2009, 2014 dan 2019 dilaksanakan pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pemilu yang dilaksanakan terpisah tersebut juga berlaku ambang batas (Threshold ). Dalam penerapannya masih banyak kontroversi tentang berlakunya ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, dilihat dari beberapa gugatan yang menilai bahwa ambang batas tersebut bertentangan dengan demokrasi. Menurut Ketua Umum Masika- ICMI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, ada tiga dasar demokrasi yang akan tercederai jika ambang batas tersebut tetap berlaku dalam demokrasi indonesia, “pertama adalah hak politik, yang dimana kita memiliki hak yang sama dalam proses demokrasi. Kemudian partisipasi publik, bahwa ketika kita berkhidmat pada demokrasi jadi harus berpartisipasi. Dan yang terakhir kompetisi, dimana tidak ada demokrasi tanpa kompetisi. Menurut Bambang Wuryanto (Anggota DPR Komisi VI) menyatakan bahwa ambang atas tersebut sebagai salah satu penyederhanaan partai politik di parlemen, yang dimana penyederhanaan tersebut sebagai penguat koordinasi antara parlemen dengan pemerintahan, maka koordinasi antar lembaga bisa lebih baik. Namun menurut Direktur Eksekutif perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, pembatasan ambang batas parlemen yang menguntungkan partai pemenang tidak jelas dasar hukumnya, tidak transparan, dan akuntabel. Pemilihan angka 20% tidak di imbangi dengan pertimbangan yang matang. Metode pemilihan angka itu juga tak disampaikan kepada publik, bahwa ini hanya cara pemerintah mengurangi biaya penyelenggaraan pilpres. Jika calon yang terlibat hanya dua orang, maka kontestasi tak akan sampai pada putaran kedua yang memakan banyak biaya. Tujuan : Untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan dalam penggunaan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dan Untuk mengetahui Implementasi ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Metode : Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode pendekatan peraturan perundangundangan (statute approach), pendekatan, pendekatan kasus (case approach) dengan menggunakan putusan hakim sebagai sumber bahan hukum. Putusan hakim yang digunakan adalah putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hasil : Sesuai dengan penelitian yang telah saya lakukan pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Dengan menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53- 59-70-71-72/PUU-XV/2017 dan bagaimana pengaturan yang harus diberikan. Kesimpulan : Putusan MK mengenai konstitusionalitas Pasal 222 UU Pemilu didasarkan atas pertimbangan yang bertolak dari hakikat sistem pemerintahan Presidensial menurut Undang-Undang Dasar 1945, bukan atas dasar pertimbanganpertimbangan yang bertolak dari peristiwa-peristiwa konkret. Dalam waktu yang hanya beberapa bulan tersebut tidak terjadi perubahan sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 yang dibuktikan dengan tidak adanya perubahan Undang-undang sebagai pengaturan lebih lanjut sistem ketatanegaraan. Dengan demikian belum ada alasan mendasar bagi MK untuk mengubah pendiriannya dan Penerapan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu dapat memunculkan figur Presiden dan Wakil presiden yang kuat, karena Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan mendapat basis dukungan politik yang besar diparlemen sehingga pelaksanaan pemerintahan dapat berjalan efektif dan stabil, kemudian pengajuan calon Presiden dan Wakil Presiden dimaksudkan untuk menyederhanakan sistem Kepartaian.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pemilu, Demokrasi, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik, Ambang Batas.
Subjects: 300 Social Science > 340 Law > 342 Constitutional and Administrative Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science (S1)
Depositing User: Nio Faldy Prianata
Date Deposited: 03 Jan 2022 06:33
Last Modified: 03 Jan 2022 06:33
URI: http://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/12424

Actions (login required)

View Item View Item