Penahanan Terhadap Tersangka/Terdakwa dengan Berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dalam Praktek Peradilan (Studi Kasus Perkara Nomor : 233/Pid.B/2021/PN.Jmr)

Rohman, Moh Lutfi (2022) Penahanan Terhadap Tersangka/Terdakwa dengan Berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dalam Praktek Peradilan (Studi Kasus Perkara Nomor : 233/Pid.B/2021/PN.Jmr). Undergraduate thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER.

[img] Text
1. PENDAHULUAN.pdf

Download (2MB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (164kB)
[img] Text
3. BAB I.pdf

Download (505kB)
[img] Text
4. BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (507kB) | Request a copy
[img] Text
5. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (504kB) | Request a copy
[img] Text
6. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (502kB) | Request a copy
[img] Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (502kB)
[img] Text
8. LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (745kB) | Request a copy
[img] Text
9. ARTIKEL.pdf

Download (285kB)

Abstract

Penahanan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik penyidik, penuntut umum maupun hakim. Menurut ketentuan Pasal 1 butir 21 KUHAP disebutkan bahwa penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dasar dan alasan penahanan diatur di dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang disebut alasan subkjetif dan Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang disebut alasan objektif, selanjutnya dasar dan alasan tersebut bersifat lemitatif yang artinya bahwa Tersangka/Terdakwa dapat dilakukan penahanan apabila memenuhi alasan subjektif dan alasan objektif. Tindak pidana ringan merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya  Rp. 900.- dengan nilai objek kejahatan Rp. 250,- yang sebagaimana telah dirubah oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP, menjadi Rp. 2.500.000,- dan dendanya dilipatgandakan menjadi 1.000 kali lipat.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Penahanan, Pencurian
Subjects: 300 Social Science > 340 Law > 345 Criminal Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science (S1)
Depositing User: Moh Lutfi Rohman
Date Deposited: 09 Feb 2022 01:57
Last Modified: 09 Feb 2022 01:57
URI: http://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/12801

Actions (login required)

View Item View Item