tinjauan yuridis terhadap status hukum anak dari perkawinan siri berdasarkan hukum islam dan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan

sholehah, isma wardatus (2022) tinjauan yuridis terhadap status hukum anak dari perkawinan siri berdasarkan hukum islam dan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Jember.

[img] Text
1. Pendahuluan.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. Abstrak.pdf

Download (326kB)
[img] Text
3. BAB I.pdf

Download (508kB)
[img] Text
4. BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (554kB) | Request a copy
[img] Text
5. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (493kB) | Request a copy
[img] Text
6. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (486kB) | Request a copy
[img] Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (486kB) | Request a copy
[img] Text
8. Artikel.pdf

Download (479kB)

Abstract

Status hukum dan akibat hukum anak dari perkawinan siri di Indonesia masih menimbulkan masalah dan ketidak pastian bagi anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status hukum anak dari perkawinan siri berdasarkan hukum Islam dan undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan bagaimana akibat hukum terhadap anak dari perkawinan siri. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa status hukum anak dari perkawinan siri berdasarkan Hukum Islam dan Undang-undang no.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah Status anak yang dilahirkan dari perkawinan siri tidak dapat dikatakan sebagai anak dalam pernikahan yang sah secara hukum. Di mata hukum status anak tersebut sama seperti anak di luar kawin. Hal ini sesuai dengan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Perkawinan. Sedangkan menurut Pasal 99 huruf (a) KHI status hukum anak dari perkawinan siri dianggap sebagai anak sah menurut agama, karena anak tersebut dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah. Akibat hukum lainnya adalah terhadap anak yangdilahirkan dari perkawinan siri tersebut,bahwa sianak tidak mempunyai hubungan perdata dengan bapakbiologisnya, tetapi hanya pada ibu dan keluarga ibunya,sebagaimana tercantum dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Perkawinan,bahwa “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanyamempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluargaibunya”. Perlindungan hukum perkawinan untuk memperoleh hak waris dapat menggunakan Putusan MK Nomor 46/PUU-VII/2010 tanggal 27 Februari 2012, berdampak hukum pada anak luar kawin dalam hal adanya penyempurnaan hubungan perdata anak dengan ayahnya dan keluarga ayahnya. Pengubahan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Perkawinan secara umum membawa implikasi adanya perlindungan hukum secara penuh terhadap setiap anak yang dilahirkan dan tuntutan tanggung jawab ayah secara penuh menurut hukum terhadap anaknya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: status hukum, akibat hukum, perkawinan siri
Subjects: 300 Social Science
300 Social Science > 340 Law
300 Social Science > 340 Law > 346 Private Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science (S1)
Depositing User: Isma wardatus sholehah
Date Deposited: 27 May 2022 01:25
Last Modified: 27 May 2022 01:25
URI: http://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/13749

Actions (login required)

View Item View Item