Kajian Yuridis Dampak Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Pada Tahun 2024

Abdul, Ghofur (2022) Kajian Yuridis Dampak Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Pada Tahun 2024. Undergraduate thesis, universitas muhammadiyah jember.

[img] Text
A. PENDAHULUAN.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Abstrak..pdf

Download (281kB)
[img] Text
C. BAB I.pdf

Download (2MB)
[img] Text
D. BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy
[img] Text
E. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy
[img] Text
F. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (537kB) | Request a copy
[img] Text
G. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB)
[img] Text
H. JURNAL.pdf

Download (4MB)

Abstract

Penyelenggaraan pilkada serentak yang dilaksanakan secara bertahap dimulai pada 2015, kemudian tahap kedua akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan yang berakhir pada 2017. Selanjutnya, secara bertahap gelombang ketiga direncanakan Juni 2018, berikutnya tahun 2020, 2022, dan 2023 hingga pilkada serentak nasional pada tahun 2027 yang meliputi seluruh wilayah Indonesia. Namun, draft Revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada terkait pelaksanaan pilkada serentak yang dinormalisasi dan diadakan pada 2022 atau 2023, menuai pro dan kontra di tengah masyarakat dan elite partai politik, yang mana draf tersebut berisi tentang aturan dalam Undang�undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly sepakat untuk mencabut revisi Undang-Undang RUU) Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021. Pilkada serentak 2020 ini merupakan Pilkada serentak gelombang keempat yang dilakukan untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015. Ada 270 daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2020, rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Kemudian berkaitan dengan diskursus pilkada serentak pada tahun 2024 masih terus menjadi polemik. Berdasarkan Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pemungutan suara serentak nasional untuk pilkada di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024. Terkait dengan Pilkada serentak tersebut, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), total terdapat 101 kepala-wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun ini. Oleh karena itu, menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan WalikotaTerkait dengan Pilkada serentak tersebut, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), total terdapat 101 kepala�wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun ini. Oleh karena itu, menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada), pada Pasal 201 Ayat (9) disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah tersebut, maka diangkat penjabat kepala daerah sampai dengan terpilihnya kepala daerah yang baru. Kekosongan jabatan kepala daerah dimulai pada 15 Mei 2022 dengan jumlah 5 (lima) gubernur-wakil gubernur yaitu dari Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Selanjutnya, pada 22 Mei 2022, menyusul 6 (enam) wali kotawakil wali kota serta 37 bupati-wakil bupati. Adapun 53 kepala-wakil kepala daerah lainnya berakhir masa jabatannya, Juli-Desember 2022. Setelah berakhirnya masa jabatan kepalawakil kepala daerah tersebut, semua daerah akan dipimpin penjabat kepala daerah hingga terpilih kepala-wakil kepala daerah baru pada Pilkada 2024. Sementara itu, terkait penjabat kepala daerah, terdapat permohonan uji materi Pasal 201 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atas pengangkatan ASN sebagai penjabat kepala daerah karena dianggap bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Namun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi tersebut karena penunjukan penjabat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi kekosongan pimpinan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di 2022 dan 2023 tidak menghilangkan hak konstitusional publik dalam memilih kepala daerah. Ketentuan peralihan penjabat periode 2022 dan 2023 hanya bersifat transisi dan sementara. Penunjukan penjabat dilakukan untuk menghindari kekosongan hukum di tahun 2022 dan 2023. Keterkaitan dengan pilkada serentak pada tahun 2024 masih terus menjadi polemik. Berdasarkan Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bahwa kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) hasil pemilu tahun 2020 yang di lantik pada januari tahun 2021 hanya menjabat sampai 2024, atau hanya sekitar kurang dari 4 tahun masa jabatan. Hal ini menimbulkan suatu keadaan kontrakdiksi antar peraturan perundang-undangan sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum terjadi di masyarakat, hal ini tercantum dalam pasal 162 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, memegang jabatan selama 5 tahun, hal yang sama juga tercantum pada Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah yakni gubernur, bupati, dan wali kota adalah selama 5 tahun. Masa jabatan 5 tahun tersebut terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Namun, berkurangnya masa jabatan kepala daerah terpilih dari Pilkada 2020, disebabkan oleh Pilkada yang rencananya akan digelar serentak pada 2024 mendatang. Kondisi ini yang kemudian merusak kualitas demokrasi dan menimbulkan disharmoni kebijakan pembangunan. Padahal sejatinya, salah satu prasyarat negara demokratis yakni terjadi pertukaran elite berkuasa/kepala daerah secara reguler, yaitu 1 periode selama 5 tahun. Salah satu implikasi hukumnya adalah Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan dokumen perencanaan pembangunan suatu daerah yang menjadi penjabaran Visi Misi Pasangan Kepala Daerah dan Calon Kepala Daerah terpiilih. Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tersebut menjadi pedoman perencanaan pembangunan daerah selama 5 tahun yang seharusnya mengikuti masa jabatan kepala daerah. Persoalan yang muncul adalah kepala daerah hasil pilkada 2020 lalu hanya menjabat kurang lebih 3,5 tahun dan waktu 3,5 tahun tersebut sangatlah singkat untuk melaksanakan janji politik yang sudah tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Oleh karena itu, pemerintah harus segera merevisi aturan perundang-undangan yang mengatur tentang masa jabatan Kepala Daerah yaitu Gubernur, Bupati dan Walikota, Yaitu Pasal 162, Pasal 201 ayat 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang terjadi pertentangan dengan pasal 60 Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, agar segera terselsaikan keadaan ketidakpastian hukum di masyarakat. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah dampak Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 akan ada ratusan kabupaten/kota dan provinsi yang akan dipimpin pejabat kepala daerah, Hal ini terjadi pertentangan (kontradiksi) antar peraturan perundang�undangan perihal masa jabatan Kepala Daerah hasil pemiliahan kepala daerah tahun 2020, dimana hanya menjabat sampai 2024, atau hanya sekitar kurang dari 4 tahun masa jabatan. Hal ini menimbulkan suatu keadaan ketidakpastian hukum terjadi di masyarakat, dimana Berdasarkan pasal 162 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, memegang jabatan selama 5 tahun, hal yang sama juga tercantum pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah yakni gubernur, bupati, dan wali kota adalah selama 5 tahun. Berdasarkan pembahasan mengenai permasalahan diatas, maka penulis dapat memberikan saran : 1. Diperlukan mekanisme dan aturan teknis perekrutan dan pengangkatan penjabat kepala daerah yang transparan untuk menghindari lobi politik yang dilakukan secara tertutup serta memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat untuk turut terlibat dalam penetapan penjabat kepala daerah. 2. Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu) terkait jadwal Pilkada Serentak 2024, Perppu tersebut diperlukan untuk mengantisipasi berbagai potensi kekacauan hukum terutama hukum administrasi masa jabatan kepala daerah. Bahwa jadwal Pilkada 2024 di bulan November memiliki konsekuensi pelantikan kepala daerah terpilih baru bisa dilaksanakan secepat-cepatnya pada Januari 2025. Perkiraan jadwal pelantikan tersebut, belum termasuk jika terjadi sengketa administrasi, pidana maupun perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK). Akibatnya, jeda waktu yang dibutuhkan akan bertambah panjang sekaligus penuh ketidakpastian. Alasan berikutnya, pemerintah harus menyiapkan sebanyak 270 Pejabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2024. 3. Pemerintah harus segera merevisi aturan perundang-undangan yang mengatur tentang masa jabatan Kepala Daerah yaitu Gubernur, Bupati dan Walikota, Yaitu Pasal 162, Pasal 201 ayat 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang terjadi pertentangan dengan pasal 60 Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, agar segera terselsaikan keadaan ketidakpastian hukum di masyarakat.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Dampak Hukum, Pemilihan Kepala Daerah, Serentak
Subjects: 300 Social Science > 340 Law > 342 Constitutional and Administrative Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science (S1)
Department: S1 Ilmu Hukum
Depositing User: ABDUL GHOFUR
Contributors:
ContributionContributor NameNIDN/NIDK
UNSPECIFIEDPurwanto, Djokonidn0725016301
UNSPECIFIEDFitriCahyaning, Ichanidn0706059001
UNSPECIFIEDUbaidillah, Lutfiannidn0717018802
Contact Email Address: abdul240497@gmail.com
Date Deposited: 05 Aug 2022 06:25
Last Modified: 08 Aug 2022 03:18
URI: http://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/14886

Actions (login required)

View Item View Item