BELLA DWI, PERMATA SARI (2022) KAJIAN YURIDIS PENGGUNAAN GPS (GLOBAL POSITIONING SYSTEM) SAAT BERKENDARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Jember.
Text
BAGIAN AWAL BELLa 1.pdf Download (533kB) |
|
Text
BAB I BELLa.pdf Download (480kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (555kB) | Request a copy |
|
Text
BAB III BELLa.pdf Restricted to Repository staff only Download (298kB) | Request a copy |
|
Text
BAB IV BELLa.pdf Restricted to Repository staff only Download (15kB) | Request a copy |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA-1.pdf Download (195kB) |
Abstract
Salah satu sistem navigasi satelit yang populer saat ini adalah GPS. GPS merupakan singkatan dari Global Position System. Selain GPS, ada beberapa sistem navigasi satelit yang serupa yaitu seperti GLONASS milik Rusia, Galileo Uni Eropa dan IRNSS milik India. Sedangkan GPS adalah sistem navigasi satelit yang dikembangkan dan dioperasikan dibawah pemerintah Amerika Serikat, tepatnya dibawah tanggung jawab Angkatan Udara Amerika Serikat. Terkait penggunaan GPS sebagai alat bantu dalam transportasi tersebut, beberapa waktu yang lalu telah diterbitkan larangan penggunaan GPS saat berkendara di jalan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 106 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemohon beralasan frasa “menggunakan telepon“ pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut, sebagai salah satu sebab terganggunya konsentrasi pengemudi kendaraan bermotor haruslah memiliki maksud yang jelas, sehingga tidak terjadi multitafsir dalam penerapannya. Karena itu, para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memaknai secara tegas agar para pengendara bermotor tidak khawatir menggunakan GPS yang terdapat dalam smartphone-nya dengan meletakkan di tempat yang mudah dilihat, sehingga tidak menggangu konsentrasi pengendara bermotor saat berkendara. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat dikemukakan bahwa pembentuk undang-undang hanya merumuskan secara umum penjelasan terkait penyebab yang mempengaruhi kemampuan pengendara, tetapi belum mampu menjangkau kebutuhan hukum dalam jangka waktu yang panjang, termasuk mengantisipasi adanya perkembangan teknologi. Terkait larangan penggunaan GPS dalam berkendara sebagaimana telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 23/PUU-XVI/2018. Kata Kunci : Penggunaan, GPS (Global Positioning System), Lalu Lintas
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penggunaan, GPS (Global Positioning System), Lalu Lintas | ||||||
Subjects: | 300 Social Science > 340 Law > 348 Laws, Regulations & Cases | ||||||
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science (S1) | ||||||
Department: | S1 Ilmu Hukum | ||||||
Depositing User: | bella dwi permata sari | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Contact Email Address: | belladwipermatasari@gmail.com | ||||||
Date Deposited: | 10 Aug 2022 04:15 | ||||||
Last Modified: | 10 Aug 2022 04:15 | ||||||
URI: | http://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/15034 |
Actions (login required)
View Item |