ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU BERDASARKAN PASAL 8 AYAT(1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

PUTRI, KARLADIAN (2023) ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU BERDASARKAN PASAL 8 AYAT(1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER.

[img] Text
1. PENDAHULUAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (237kB)
[img] Text
3. BAB I.pdf

Download (575kB)
[img] Text
4. BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (690kB) | Request a copy
[img] Text
5. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (628kB) | Request a copy
[img] Text
6. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (319kB) | Request a copy
[img] Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (442kB)
[img] Text
8. ARTIKEL.pdf

Download (1MB)

Abstract

Metode penemuan hukum merupakan bentuk penalaran hukum atau interpretasi hakim terkait dengan suatu putusan hukum yang belum jelas atau belum ada dasar hukumnya. Hakim selain memberikan dasar pertimbangan yang baik dalam putusan yang dijatuhkannya, juga harus mampu untuk menentukan dasar hukum yang tepat dalam suatu putusan. Perjanjian kerja dapat berakhir karena hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja atau buruh tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Hal ini telah disepakati dan ditandatangani tidak dapat ditarik kembali atau dirubah kecuali atas persetujuan para pihak. Dari pembahasan babbab sebelumnya dalam skripsi ini, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Interpretasi Pasal 8 Ayat (1) terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, telah mempertegaskan bahwa PKWT dapat dibuat tidak lebih 5 (lima) tahun dengan ketentuan bahwa waktu tersebut sudah termasuk masa perpanjangan. Selain itu pemerintah juga menghapus ketentuan 3 (tiga) tahun dalam PKWT yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian, Peraturan Pemerintah, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Subjects: 300 Social Science > 340 Law > 344 Labor, Social, Education & Curtural Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science (S1)
Department: S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Karladian Putri
Contributors:
ContributionContributor NameNIDN/NIDK
UNSPECIFIEDUBAIDILLAH, LUTFIANNIDN0717018802
Contact Email Address: putrikarladian@gmail.com
Date Deposited: 25 Jul 2023 06:06
Last Modified: 25 Jul 2023 06:06
URI: http://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/18040

Actions (login required)

View Item View Item