Analisis Yuridis Pembatalan Sertifikat Hak Milik No.325/Desa Wongsorejo Dalam Perkara Putusan Nomor. 578/K/TUN/2020 Jo Putusan Nomor. 112/B/2020/PT.TUN SBY Jo Putusan Nomor. 128/G/2019/PTUN.SBY
Bittaqwa, Billa Amara (2024) Analisis Yuridis Pembatalan Sertifikat Hak Milik No.325/Desa Wongsorejo Dalam Perkara Putusan Nomor. 578/K/TUN/2020 Jo Putusan Nomor. 112/B/2020/PT.TUN SBY Jo Putusan Nomor. 128/G/2019/PTUN.SBY. Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Jember.
![]() |
Text
1. PENDAHULUAN.pdf Download (697kB) |
![]() |
Text
2. ABSTRAK.pdf Download (393kB) |
![]() |
Text
3. BAB I.pdf Download (681kB) |
![]() |
Text
4. BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (688kB) | Request a copy |
![]() |
Text
5. BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (598kB) | Request a copy |
![]() |
Text
6. BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (499kB) | Request a copy |
![]() |
Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (569kB) |
![]() |
Text
8. LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (9MB) | Request a copy |
Abstract
Sertfikat pada dasarnya merupakan suatu bukti yang sah dalam membuktikan suatu keterangan fisik dan juga
hukum yang ada di dalamnya. Namun apabila terdapat kesalahan dalam pembuatan sertifikat secara administrative,
maka sertifikat dianggap tidak valid. Hal tersebut dapat menimbulkan pembatalan Sertifikat Hak Milik karena cacat
hukum administratif dengan membatalkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan dilakukan dalam hal yaitu adanya cacat
hukum dalam penerbitan sertifikat. Kasus yang terjadi akibat adanya pembatalan sertifikat terjadi di Desa Wongsorejo
dari Penggungat (warga sipil) dan Tergugat Intervensi II (BPN), dimana terdapat lahan seluas 30m2 dengan kepemilikan
yang tumpang tindih. Kondisi tersebut diajukan terhadap Pengadilan Negeri Banyuwangi. Namun pihak Penggugat tidak
melanjutkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Banyuwangi melainkan melalukan pengajuan Gugatan ke Pengadilan
Tata Usaha Negara di Surabaya untuk melakukan Gugatan Pembatalan Sertifikat Hak Milik. Sehingga dapat dikatan
bahwa akibat hukum yang ditimbulkan antara putusan tingkat pertama dan banding karena tingkat pertama tidak
bertanggung jawab dalam menerima, memeriksa, dan memutus perkara a quo sebab bukan kewenangan absolut. Perkara
a quo ini menjadi perkara perbuatan melawan hukum sehingga yang berwenang dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri
Banyuwangi.
ContributionNama Dosen PembimbingNIDN/NIDKUNSPECIFIEDUbaidillah, LutfianNIDN19880117117003781
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Keywords/Kata Kunci: | Cancellation of Land Certificate, Dispute, Judge's Decision. Pembatalan Sertifikat Tanah, Sengketa, Putusan Hakim |
Subjects: | 300 Social Science > 340 Law > 348 Laws, Regulations & Cases |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science (S1) |
Depositing User: | Billa Amara Bittaqwa | billaamara277@gmail.com |
Date Deposited: | 04 Jul 2024 08:24 |
Last Modified: | 04 Jul 2024 08:24 |
URI: | http://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/21226 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |