PENDAFTARAN HAK MEREK BERDASARKAN PENERAPAN PRINSIP FIRST TO FILE (Studi Kasus Perkara Nomor 84/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst)

Riswanda, Ibnu Haikal (2024) PENDAFTARAN HAK MEREK BERDASARKAN PENERAPAN PRINSIP FIRST TO FILE (Studi Kasus Perkara Nomor 84/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst). Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Jember.

[img] Text
A. PENDAHULUAN.pdf

Download (2MB)
[img] Text
B. ABSTRAK.pdf

Download (350kB)
[img] Text
C. BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
D. BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy
[img] Text
E. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (855kB) | Request a copy
[img] Text
F. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (348kB) | Request a copy
[img] Text
F. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (411kB)

Abstract

Penelitian ini menjelaskan bahwa merek adalah bagian paling penting dalam kegiatan perdagangan. Merek menjadi aset yang dapat menghasilkan keuntungan tak terhingga apabila dikelola dengan baik, namun apabila merek mengalami masalah atau penyalahgunaan, maka dampaknya pun akan sama besarnya. Mengatasi hal tersebut, perlindungan terhadap merek dagang sangatlah diperlukan, untuk memberikan jaminan, kenyamanan terhadap hak pemegang merek yang sah. Bentuk perlindungan hukum yang didapatkan apabila menggunakan prinsip first to file yakni hak atas merek diperoleh melalui pendaftaran artinya hak eksklusif atas sesuatu merek diberikan karena adanya pendaftaran. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu kasus Polo Ralph Lauren (Polo), sengketa ini bermula ketika Mohindar H.B selaku penggugat merasa terganggu karena adanya penggunaan merek dagang Polo oleh pihak lain. Pihak lain yang dimaksud adalah PT Polo Ralph Lauren Indonesia (PT PRLI) selaku tergugat dan PT Manggala Putra Perkasa (PT MPP) selaku turut tergugat. Penggugat mengaku mendapatkan merek Polo ini berdasarkan pengalihan merek dari Jon Whiteley pada tahun 1986 dengan nomor pendaftaran 173934. Berbeda dengan pernyataan dari PT. PRLI, bahwa merek polo ini pertama kali adalah milik Jon Whiteley yang di alihkan kepada Bapak Fong Franky selaku direktur PT. MPP dan Bapak Fong Franky tidak pernah mengalihkan merek ini kepada siapapun. Pada tahun 2016, PT. MPP mengalihkan hak mereknya kepada PT PRLI. Yang mana berdasarkan pengalihan ini, mengakibatkan hak atas merek tersebut telah sah beralih kepada PT PRLI. Dalam praktik penyelesaian sengketa merek pada Polo by Ralph Lauren sudah sesuai dengan hukum acara peradilan niaga dan Mohindar H.B sebagai penggugat sebagai pemegang merek Polo by Ralph Lauren berdasarkan putusan pengadilan. Penggugat adalah pemegang hak atas merek Polo by Ralph Lauren dibawah daftar Nomor 173934.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: first to file, Merek
Subjects: 300 Social Science > 340 Law > 344 Labor, Social, Education & Curtural Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science (S1)
Depositing User: Riswanda Ibnu Haiqal
Date Deposited: 17 Jul 2024 03:43
Last Modified: 17 Jul 2024 03:43
URI: http://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/21680

Actions (login required)

View Item View Item