PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMBAJAKAN KARYA NON-FUNGIBLE TOKEN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA



Firdiyan, Id.Zaa Azmil (2025) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMBAJAKAN KARYA NON-FUNGIBLE TOKEN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Jember.

[thumbnail of A. PENDAHULUAN.pdf] Text
A. PENDAHULUAN.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of B. ABSTRAK.pdf] Text
B. ABSTRAK.pdf

Download (505kB)
[thumbnail of C. BAB I.pdf] Text
C. BAB I.pdf

Download (751kB)
[thumbnail of D. BAB II.pdf] Text
D. BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (792kB) | Request a copy
[thumbnail of E. BAB III.pdf] Text
E. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (756kB) | Request a copy
[thumbnail of F. BAB IV.pdf] Text
F. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (663kB) | Request a copy
[thumbnail of G. DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
G. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pada kenyataannya, NFT tidak memberikan jaminan perlindungan hak cipta dengan mulus, karena banyak
pencipta yang dirugikan karena adanya pembajakan karya seni melalui NFT. Salah satu contohnya adalah
Keandra Ahimsa, seorang seniman asal Indonesia yang karya seninya dibajakan oleh orang dengan akun
bernama Twisted Vacancy. Tindakan ini berimplikasi pada karya seni milik Keandra dianggap palsu selamanya
karena Twisted Vacancy yang pertama mendaftarkannya menjadi NFT di Opensea. Dengan demikian, penulis
dengan kuriositas tinggi ingin mengelaborasi terkait prinsip pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku
pembajakan karya NFT menurut UU Hak Cipta. Penelitian ini berjenis normatif, dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan, konseptual dan komparatif. Maka dari itu, terdapat dua sumber bahan hukum
dalam penelitian ini, yaitu: bahan hukum primer dan sekunder. Semua bahan hukum tersebut dikumpulkan
menggunakan teknik studi kepustakaan, lalu dianalisis menggunakan metode Miles dan Huberman.
Pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pelaku pembajakan karya cipta melalui NFT ialah dua, secara pidana
dan perdata menurut UU Hak Cipta. Secara pidana pelaku pembajakan akan dikenakan denda dan pidana
apabila yurisdiksinya di wilayah Indonesia. Sedangkan secara perdata, pelaku pembajakan dapat dikenakan
gugatan ganti rugi melalui Pengadilan Niaga. Pertanggungjawaban ini sangat memungkinkan untuk di upayakan
karena telah memenuhi prinsip-prinsip pertanggungjawaban hukum, berupa: prinsip kesalahan berupa tindakan
kesengajaan secara langsung (dolus directus), prinsip hubungan kausal yang diafirmasi menggunakan teori
adequat Von Kries, dan prinsip ganti rugi karena adanya kerugian yang muncul dari tindakan pembajakan
tersebut. Pada konteks pidana, unsur objektif dan subjektif juga telah terpenuhi.

Contribution
Nama Dosen Pembimbing
NIDN/NIDK
UNSPECIFIED
Adiwinarto, Sulistio
NIDN0014126702

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Keywords/Kata Kunci: NFT; Pembajakan Karya Seni; Hak Cipta
Subjects: 300 Social Science > 340 Law > 346 Private Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science (S1)
Depositing User: ID.ZAA AZMIL FIRDIYAN | idzaaazmil21@gmail.com
Date Deposited: 22 Mar 2025 02:29
Last Modified: 22 Mar 2025 02:29
URI: http://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/24558

Actions (login required)

View Item View Item