Pertimbangan Hakim Dalam Menyatakan Sah Atau Tidaknya Penetapan Tersangka Oleh Penyidik (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Jmr)
Emy Martiyana, Emy (2025) Pertimbangan Hakim Dalam Menyatakan Sah Atau Tidaknya Penetapan Tersangka Oleh Penyidik (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Jmr). Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Jember.
|
Text
1. Pendahuluan.pdf Download (949kB) |
|
|
Text
2. ABSTRAK.pdf Download (126kB) |
|
|
Text
3. BAB I.pdf Download (273kB) |
|
|
Text
4. BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (524kB) | Request a copy |
|
|
Text
5. BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (370kB) | Request a copy |
|
|
Text
6. BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (147kB) | Request a copy |
|
|
Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (172kB) |
Abstract
Penetapan tersangka merupakan tahap krusial dalam proses penyidikan yang berdampak langsung pada hak asasi individu. Meski diatur dalam KUHAP dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi, praktik penetapan tersangka kerap menimbulkan kontroversi apabila dilakukan tanpa pemenuhan bukti yang cukup atau prosedur yang benar. Penelitian ini mengkaji pertimbangan hakim dalam perkara praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Jmr yang diajukan untuk menguji sah-tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik. Jenis penelitian ini yuridis-normatif dan analisis putusan, penelitian menelaah apakah alat bukti yang digunakan memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP, apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka, serta sejauh mana hakim menyeimbangkan kewenangan penyidik dengan perlindungan hak konstitusional pemohon. Hasil penelitian ini pertama, Berdasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Jmr, hakim menerapkan pendekatan yuridis formil dalam menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Hakim berpendapat bahwa perluasan kewenangan praperadilan berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 memungkinkan pengujian penetapan tersangka sepanjang memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Meskipun terdapat perbedaan administratif seperti nomor laporan atau waktu pengiriman SPDP, hakim menilai hal tersebut tidak membatalkan keabsahan penetapan tersangka selama substansi prosedur hukum terpenuhi. Namun, seharusnya hakim menafsirkan batas waktu penyampaian SPDP sebagai tujuh hari kalender, bukan tujuh hari kerja, sesuai Pasal 109 KUHAP. Penafsiran berdasarkan hari kalender lebih menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak tersangka, serta mencegah penyidik menunda pemberitahuan dengan alasan administratif. Dengan demikian, keterlambatan pengiriman SPDP melebihi tujuh hari kalender seharusnya dianggap melanggar prosedur hukum dan dapat memengaruhi keabsahan penyidikan serta penetapan tersangka.
ContributionNama Dosen PembimbingNIDN/NIDKDosen PembimbingHari Utomo, Harinidn#
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Keywords/Kata Kunci: | Praperadilan, Kepastian Hukum, Penetapan Tersangka |
| Subjects: | 300 Social Science > 340 Law > 348 Laws, Regulations & Cases |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science (S1) |
| Depositing User: | Emy Martiyana | emymartiyana25@gmail.com |
| Date Deposited: | 04 Dec 2025 08:16 |
| Last Modified: | 04 Dec 2025 08:16 |
| URI: | http://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/28629 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
