KEWENANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN MELALUI JALUR NON LITIGASI
MUZAYYANAH, RIZQI BASYIROH (2019) KEWENANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN MELALUI JALUR NON LITIGASI. Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Jember.
![]() |
Text
ARTIKEL.pdf Download (345kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (167kB) |
![]() |
Text
PENDAHULUAN.pdf Download (942kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (322kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (444kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (330kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (182kB) |
![]() |
Text
151011149.pdf Download (242kB) |
Abstract
Penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai kewenangan Kementerian
Hukum dan HAM dalam penyelesain sengketa Peraturan Perundang-undangan
melalui jalur non litigasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan
Kementerian Hukum dan HAM dalam penyelesain sengketa Peraturan Perundangundangan melalui jalur non litigasi. Penelitian ini bersifat Yuridis Normatif yaitu
permasalahan diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan
dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma positif, dengan menggunakan
metode penelitian pendekatan peraturan perundang-undang (statuta approuch) dan
pendekatan konseptual (conseptual approuch.). Data dilengkapi dengan data primer
dari hasil analisis UUD NRI 1945, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan
Mentetri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2017, berbagai peraturan perundangundangan, dan data sekunder terdiri dari referensi pustaka yakni buku, artikel, jurnal
penelitian, berita dan website, serta data tersier didapatkan dari Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) sebagai penunjang dan pengguat data dalam skrispsi ini.
Adapun hasil penelitian yang didapatkan dalam penelitian ini, yakni Pertama,
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.32 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan melalui Jalur Non Litigasi
memberi kewenangan kepada Kementerian Hukum dan HAM selaku lembaga
kekuasaan eksekutif untuk dapat menyelesaikan sengketa peraturan perundangundangan melalui jalur non litigasi, ketentuan ini bertentang dengan UUD NRI 1945
dan Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kedua,
Kewenangan Kementerian Hukum dan HAM dalam penyelesaian sengketa peraturan
perundang-undangan melalui jalur non litigasi, merupakan kewenangan yang tidak
sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, karena
pada dasarnya Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum
dan HAM dan peraturan menteri Hukum dan HAM No. 29 Tahun 2015
tentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 30 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Nomor 29 Tahun 2015 tentang
FINALvi
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM, tidak memberikan
kewenangan kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga yang dapat
menyelesaikan sengketa Peraturan Perundang-undangan melalui jalur non litigasi.
Kata Kunci : Peraturan Menteri, Kewenangan, Kementerian Hukum dan HAM
ContributionNama Dosen PembimbingNIDN/NIDKUNSPECIFIEDPurwanto, Djokonidn#
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 300 Social Science > 340 Law |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science (S1) |
Depositing User: | rahma wahyu ningsih | ningsihrahmawahyu@gmail.com |
Date Deposited: | 05 Oct 2020 00:47 |
Last Modified: | 19 Feb 2025 07:32 |
URI: | http://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/6111 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |