KEWENANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN MELALUI JALUR NON LITIGASI

BASYIROH MUZAYYANAH, RIZQI (2019) KEWENANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN MELALUI JALUR NON LITIGASI. Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Jember.

[img] Text
ARTIKEL.pdf

Download (345kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (167kB)
[img] Text
PENDAHULUAN.pdf

Download (942kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (322kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (444kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (330kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (182kB)

Abstract

Penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai kewenangan Kementerian Hukum dan HAM dalam penyelesain sengketa Peraturan Perundang-undangan melalui jalur non litigasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Kementerian Hukum dan HAM dalam penyelesain sengketa Peraturan Perundangundangan melalui jalur non litigasi. Penelitian ini bersifat Yuridis Normatif yaitu permasalahan diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma positif, dengan menggunakan metode penelitian pendekatan peraturan perundang-undang (statuta approuch) dan pendekatan konseptual (conseptual approuch.). Data dilengkapi dengan data primer dari hasil analisis UUD NRI 1945, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan Mentetri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2017, berbagai peraturan perundangundangan, dan data sekunder terdiri dari referensi pustaka yakni buku, artikel, jurnal penelitian, berita dan website, serta data tersier didapatkan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sebagai penunjang dan pengguat data dalam skrispsi ini. Adapun hasil penelitian yang didapatkan dalam penelitian ini, yakni Pertama, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan melalui Jalur Non Litigasi memberi kewenangan kepada Kementerian Hukum dan HAM selaku lembaga kekuasaan eksekutif untuk dapat menyelesaikan sengketa peraturan perundangundangan melalui jalur non litigasi, ketentuan ini bertentang dengan UUD NRI 1945 dan Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kedua, Kewenangan Kementerian Hukum dan HAM dalam penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur non litigasi, merupakan kewenangan yang tidak sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, karena pada dasarnya Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan HAM dan peraturan menteri Hukum dan HAM No. 29 Tahun 2015 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Nomor 29 Tahun 2015 tentang FINALvi Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM, tidak memberikan kewenangan kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan sengketa Peraturan Perundang-undangan melalui jalur non litigasi. Kata Kunci : Peraturan Menteri, Kewenangan, Kementerian Hukum dan HAM

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 300 Social Science > 340 Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science (S1)
Depositing User: rahma wahyu ningsih
Date Deposited: 05 Oct 2020 00:47
Last Modified: 05 Oct 2020 00:47
URI: http://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/6111

Actions (login required)

View Item View Item