KAJIAN YURIDIS TERHADAP HAK PILIH PENYANDANG DISABILITAS MENTAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017.

Lorenza, Selvia (2020) KAJIAN YURIDIS TERHADAP HAK PILIH PENYANDANG DISABILITAS MENTAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017. Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Jember.

[img] Text
a. PENDAHULUAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text
b. ABSTRAK.pdf

Download (364kB)
[img] Text
c. BAB I.pdf

Download (844kB)
[img] Text
d. BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text
e. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text
f. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (249kB) | Request a copy
[img] Text
g. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (289kB)
[img] Text
h. ARTIKEL.pdf

Download (770kB)

Abstract

Latar Belakang : Pemilihan umum yang kemudian disingkat menjadi pemilu, dan selanjutnya kata pemilu begitu akrab dengan masalah politik dan pergantian pemimpin, karena pemilu, politik dan pergantian pemimpin saling berkaitan. Pemilu yang diselenggarakan tidak lain adalah masalah politik yang berkaitan dengan masalah pergantiaan pemimpin. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilukada menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang “Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi dan Kabupaten/ Kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 62 dinyatakan bahwa ketentuan mengenai pemilihan Kepala Daerah diatur dengan Undang-Undang. Berdasarkan pasal 1 ayat (1), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyatakan bahwa: “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis”. HAM merupakan hak yang melekat dengan kuat di dalam diri manusia. Keberadaannya diyakini sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Disabilitas (disability) atau cacat adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik, dalam jangka waktu lama di mana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 1 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pengertian Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Tujuan : Untuk mengetahui Pengaturan hak pilih penyandang disabilitas mental berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Metode : Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan (conceptual approach) sebagai pendekatan yang dimulai dari pandangan-pandangan doktrin, Pendekatan Historis (Historical Approach) untuk memahami filosofi aturan hukum dari waktu kewaktu. Hasil : Sesuai dengan penelitian yang telah saya lakukan pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental dan bagaimana pengaturan yang harus diberikan. Kesimpulan : Jaminan hukum terhadap penyandang disabilitas dalam ikut serta pemilihan umum telah diatur dalam berbagai Peraturan perundang-undangan. Penyandang Disabilitas memiliki hak untuk ikuserta dalam pemilihan umum, namun yang sering terjadi adalah ketidakadilan dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas ketika melakukan pemilihan umum, banyaknya pihak yang mempersulit penyandang disabilitas untuk ikut serta dalam pemilihan umum, termasuk penyandang disabilitas mental. Padahal penyandang disabilitas memiliki hak yang sama serta tidak ada diskriminasi ketika melakukan pemilihan umum. Kata Kunci : Pemilu, Pemilukada, Hak Asasi Manusia ( HAM ), Penyandang Disabilitas ( Mental ).

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pemilu, Pemilukada, Hak Asasi Manusia (HAM), Penyandang Disabilitas ( Mental )
Subjects: 300 Social Science > 340 Law
300 Social Science > 340 Law > 342 Constitutional and Administrative Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science (S1)
Depositing User: Lorenza Selvia
Date Deposited: 18 Dec 2020 05:06
Last Modified: 18 Dec 2020 05:57
URI: http://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/7434

Actions (login required)

View Item View Item