IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU NOMOR PERKARA 3/PDT.P/2015/PN.LLG)

Wulandari, Retno (2018) IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU NOMOR PERKARA 3/PDT.P/2015/PN.LLG). Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Jember.

[img] Text
a. PENDAHULUAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text
b. ABSTRAK.pdf

Download (136kB)
[img] Text
c. BAB I.pdf

Download (309kB)
[img] Text
d. BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (418kB) | Request a copy
[img] Text
e. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (282kB) | Request a copy
[img] Text
f. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (182kB) | Request a copy
[img] Text
g. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (241kB)
[img] Text
h. ARTIKEL.pdf

Download (179kB)

Abstract

Abstrak Latar Belakang : Implementasi adalah bermuara pada aktivitas, aksi, tindakan, atau adanya mekanisme suatu sistem. Implementasi bukan sekedar aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang terencana dan untuk mencapai tujuan kegiatan. Menurut ketentuan Pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isrti dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, Sedangkan menurut ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (KHI) Pasal 2 disebutkan, bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan gholidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Agama adalah sebuah koleksi terorganisir dari kepercayaan, sistem budaya, dan pandangan dunia yang menghubungkan manusia dengan tatanan / perintah dari kehidupan. Banyak agama memiliki narasi, simbol, dan sejarah suci yang dimaksudkan untuk menjelaskan makna hidup dan / atau menjelaskan asal usul kehidupan atau alam semesta. Dari keyakinan mereka tentang kosmos dan sifat manusia, orang memperoleh moralitas, etika, hukum agama atau gaya hidup yang disukai. Adapun syarat - syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12. Dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 221a/1975 yang berisikan tentang Pencatan Perkawinan serta Keputusan Mahkamah Agung tertanggal 20 Januari 1989 Nomor 1400 K/PDT/1986, maka Kantor Catatan Sipil adalah Instansi yang dapat melangsungkan dan mencatat perkawinan calon suami isteri yang berbeda agama. Tujuan : Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana implementasi hukum terhadap pelaksanaan perkawinan beda agama dan Untuk mengetahui dan menganalisis apakah dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan ijin melangsungkan perkawinan beda agama di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor Perkara 3/Pdt.P/2015/PN.Llg. Metode : Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan (conceptual approach) sebagai pendekatan yang dimulai dari pandangan-pandangan doktrin, Pendekatan kasus (Case Approach) dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Hasil : Dalam hal pencatatan perkawinan beda agama, walaupun perkawinan tersebut menurut norma atau hukum agama yang dianut oleh pasangan yang melaksanakan perkawinan beda agama tidak diperbolehkan, namun Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Lubuklinggau telah melaksanakan mencatatkan perkawinan beda agama. Pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Lubuklinggau , didasari oleh adanya penetapaan dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk mencatatakan perkawinan beda agama yang telah diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Berdasarkan pertimbangan – pertimbangan diatas, hakim mengabulkan permohonan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Kesimpulan : Berdasarkan pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan beda agama menurut penyusun tidak tepat karena hal tersebut juga dipertegas dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya itu. Kata Kunci : Implementasi, Perkawinan, Agama, Syarat-Syarat Perkawinan, Perkawinan Beda Agama, Studi Kasus.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Implementasi, Perkawinan, Agama, Syarat-Syarat Perkawinan, Perkawinan Beda Agama, Studi Kasus.
Subjects: 200 Religious > 297 Islam, Babism, Bahai Faith > 297.1 Sources of Islam > 297.14 Religious and Ceremonial Laws and Decisions
300 Social Science
300 Social Science > 340 Law > 344 Labor, Social, Education & Curtural Law
300 Social Science > 340 Law > 346 Private Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science (S1)
Depositing User: wulandari Retno
Date Deposited: 12 Jan 2021 01:01
Last Modified: 12 Jan 2021 01:06
URI: http://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/7780

Actions (login required)

View Item View Item