TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH BENGKOK YANG MELEBIHI BATAS WAKTU MASA JABATAN KEPALA DESA
Berkas Tugas Akhir
Abstract
Salah satu bentuk pemanfaatan tanah kas desa adalah dengan disewakan kepada pihak lain yang dananya dipergunakan bagi perolehan kasi desa atau dikenal dengan istilah tanah bengkok. Tanah bengkok merupakan tanah desa yang merupakan kekayaan milik desa. Tanah bengkok tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain (diperjualbelikan) tanpa persetujuan seluruh warga desa, termasuk kepada kepala desa atau perangkat desa sekalipun, kecuali untuk kepentingan umum. Namun, tanah bengkok boleh disewakan kepada mereka yang diberi hak pengelolaannya, yaitu kepala desa dan perangkat desa. Jadi itu artinya, kepala desa tidak dapat memiliki tanah bengkok tersebut namun dapat menyewanya. Pemerintah Daerah memiliki kebijakan masing-masing di dalam mengelola tanah bengkok, misalnya seperti sekretaris desa (sekdes) boleh menerima 50% hasil pengelolaan tanah bengkok. Berdasarkan latar belakang di atas, peneliti tertarik untuk mengkaji lebih lanjut tentang adanya masalah tanah bengkok yang disewakan melebihi batas waktu masa jabatan kepala desa.
Informasi Item
| Item Type | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Keywords/Kata Kunci | DESA |
| Subjects | 300 Social Science > 340 Law > 348 Laws, Regulations & Cases |
| Divisions | Faculty of Islamic Religion > Department of Sharia Economy (S1) |
| Date Deposited | 14 Jan 2021 07:39 |
| Last Modified | 14 Jan 2021 07:42 |
| URI | https://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/7850 |
