Detail Tugas Akhir

Pola Koordinasi Antara Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Industri Perbankan Setelah Berlakunya Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Imdatul maula, Muhammad (2021) Pola Koordinasi Antara Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Industri Perbankan Setelah Berlakunya Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
PENDAHULUAN.pdf
PDF
Text
ABSTRAK.pdf
PDF
Text
BAB I.pdf
PDF
Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
PDF
Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
PDF
Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
PDF
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
PDF
Text
JURNAL.pdf

Abstract

Berdasarkan ketentuan pasal 69 ayat (1) huruf (a) UU OJK menegaskan tugas Otoritas Jasa Keuangan adalah tugas pengaturan dan pengawasan yang berkaitan dengan microprudential, sedangkan Bank Indonesia tetap memiliki tugas pengaturan perbankan terkait macroprudential. Berkaitan dengan hal tersebut, tugas pengaturan perbankan tidak sepenuhnya dilaksanakan secara independen oleh Otoritas Jasa Keuangan, karena pengaturan microprudential dan macroprudential akan sangat berkaitan. Dengan demikian dapat dilihat bahwa Otoritas Jasa Keuangan masih memiliki "hubungan khusus" dengan Bank Indonesia terutama dalam pengaturan dan pengawasan perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga negara yang mempunyai fungsi regulasi (pengaturan) dan supervisi (pengawasan) terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel, haruslah juga diikuti dengan suatu sistem pengaturan dan pengawasan yang baik dan taat hukum. Dengan demikian, seluruh kegiatan jasa keuangan sektor perbankan, dan lembaga jasa keuangan lainnya ada di dalam kewenangan Otoritas Jasa Keuangan, namun Bank Indonesia akan tetap menjalankan fungsinya dalam pembentukan regulasi dibidang moneter. Pengalihan tugas ini juga tidak sepenuhnya melepaskan pengawasan Bank Indonesia terhadap industri perbankan di Indonesia. Koordinasi antara OJK dan Bank Indonesia tetap dibangun guna menjamin tercapainya tujuan masing-masing lembaga serta tercapainya stabilitas sistem keuangan.

Informasi Item

Item Type Thesis (Undergraduate)
Keywords/Kata Kunci Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, pola koordinasi.
Subjects 300 Social Science > 340 Law > 348 Laws, Regulations & Cases
Divisions Faculty of Law > Department of Law Science (S1)
Date Deposited 02 Jul 2021 02:06
Last Modified 05 Jul 2021 03:54
URI https://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/10821

Actions (login required)

View Item
View Item
Ada yang bisa kami bantu?