ANALISIS YURIDIS PASAL 27 AYAT 3 UNDANG–UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP UNDANG–UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 36/PUU-XX/2022)
Berkas Tugas Akhir
Abstract
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui norma hukum yang bertentangan diantara pasal
27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Undang-Undang Dasar
tentang kebebasan berpendapat, Untuk menganalisis putusan (Mahkamah Konstitusi Nomor :
36/PUUXX/2022) terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini tergolong kepada
penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan yakni Pendekatan Perundang-
Undangan dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap
gugatan pemohon nomor 36/puuxx/2022 hakim mahkamah konstitusi memutuskan menolak
Semua gugatan pemohon, Oleh karena itu, Hakim Mahkamah Konstitusi seharusnya dalam
memformulasikan gugatan pasal 27 ayat 3 seharusnya tidak bersifat sempit dan lebih
berkeadilan Dalam memutuskan perkara Pengujian Undang-Undang sisi historis dan
kemanfaatan hukum juga perlu dipertimbangkan oleh hakim agar dalam sebuah putusan
Pengujian Undang-Undang dapat memberikan rasa keadilan dari suatu peraturan perundang-
undangan itu sendiri.
Informasi Item
| Item Type | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Keywords/Kata Kunci | Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 36/PUU-XX/2022. |
| Subjects | 300 Social Science > 340 Law > 342 Constitutional and Administrative Law |
| Divisions | Faculty of Law > Department of Law Science (S1) |
| Date Deposited | 20 Jul 2024 03:45 |
| Last Modified | 20 Jul 2024 03:45 |
| URI | https://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/22014 |
