MALPRAKTIK SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PN JAKARTA BARAT NOMOR 625/PDT.G/2014/PN.JKT.BRT
Berkas Tugas Akhir
Abstract
Kasus dalam putusan yang terjadi perbuatan melanggar hukum (malpraktik) yang dilakukan oleh dokter sehingga mengakibatkan kerugian secara fisik dan materil.. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagimana malpraktik sebagai dasar pertimbangan hakim dalam Putusan PN Jakart Barat Nomor 625/Pdt.G/2014/PN.JKT.BRT. metode penelitian normatif yang mencakup analisis perundang-undangan, konsep hukum, dan studi kasus. Hasil penelitian hakim melihat bukti dan fakta serta pernyataan para saksi yang telah dihadirkan untuk memperoleh
informasi dari penggugat dan tergugat selama di persidangan. Kemudian pertimbangan hakim dalam menilai gugatan penggugat berlandaskan Peraturan Konsil Kedokteran
Indonesia. Pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam perbuatan malpraktik tersebut menggunakan Pasal 79 huruf c Jo. Pasal 51 UU Praktik Kedokteran terhadap PMH yang menyebabkan kerugian material dan immaterial (kebutaan dan
kelumpuhan), dan perbuatan tersebut tergolong perbuatan pelanggaran pidana. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa putusan hakim yang menyatakan tidak dapat diterima dalam Putusan Perkara Nomor 625/Pdt.G/2014/PN.JKT.BRT
Informasi Item
| Item Type | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects | 300 Social Science > 340 Law > 348 Laws, Regulations & Cases |
| Divisions | Faculty of Law > Department of Law Science (S1) |
| Date Deposited | 29 Jul 2024 07:33 |
| Last Modified | 29 Jul 2024 07:33 |
| URI | https://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/22674 |
