PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP BUKTI CETAK FOTO DALAM PERSIDANGAN PERDATA (Studi Kasus Putusan Nomor 3/Pdt.G/2022/PA.Llk)
Berkas Tugas Akhir
Abstract
Berkaitan dengan pembahasan pembuktian, saat ini alat bukti elektronik telah
digunakan dalam perkara di Pengadilan, termasuk Pengadilan Agama. Hal tersebut
sebagaimana terdapat dalam Putusan Pengadilan Agama Lolak Nomor
3/Pdt.G/2022/PA.Llk mengenai perkara cerai talak. Peneliti tertarik untuk membahas
tentang putusan nomor 3/Pdt.G/2022/PA.Llk. Dikarenakan ditolaknya suatu bukti
elektronik yang di ajukan oleh para pihak yang berperkara dalam putusan tersebut,
yang seharusnya bukti elektronik tersebut dapat di jadikan bukti di persidangan secara
sah menurut Undang Undang ITE tepatnya pada Pasal 5 terkait bukti elektronik yang
sah dan dapat digunakan di persidangan di Indonesia. Sedangkan pada putusan
tersebut di tolak oleh majelis hakim jadi apa yang syarat yang tidak di penuhi dalam
putusan tersebut.
Kata kunci : Bukti Cetak Foto, Pembuktian, Perkara Perdata
Informasi Item
| Item Type | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Keywords/Kata Kunci | Bukti cetak foto, Pembuktian, Perkara Perdata |
| Subjects | 300 Social Science 300 Social Science > 340 Law |
| Divisions | Faculty of Law > Department of Law Science (S1) |
| Date Deposited | 26 Aug 2025 07:16 |
| Last Modified | 26 Aug 2025 07:16 |
| URI | https://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/27688 |
