Kedudukan LPSK Dalam Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Hoemaidi, Djoni (2025) Kedudukan LPSK Dalam Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Jember.
Pendahuluan.pdf
Download (729kB)
BAB I.pdf
Download (388kB)
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (584kB)
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (423kB)
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (382kB)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Download (560kB)
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga yang selanjutnya disingkat sebagai (KDRT) merupakan salah satu bentuk tindak pidana di Indonesia, dalam sistem hukum pidana Indonesia, tindak pidana (strafbaar feit) merupakan inti dari hukum pidana yang menentukan apakah suatu perbuatan dapat dipidana atau tidak. Moeljatno mendefinisikan tindak pidana sebagai “perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, yang larangan itu disertai ancaman sanksi pidana bagi barang siapa yang melanggarnya”, dengan demikian, suatu perbuatan baru dapat disebut tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang telah dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan.
Pengaturan tindak pidana pada dasarnya terdapat dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) sebagai hukum pidana umum. Namun, perkembangan masyarakat mendorong lahirnya berbagai undang-undang khusus (lex specialis) yang mengatur tindak pidana tertentu, misalnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, hingga tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Keberadaan undang-undang khusus ini menunjukkan bahwa tindak pidana bersifat dinamis dan dapat berkembang sesuai kebutuhan
perlindungan hukum di masyarakat. KDRT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang biasanya disingkat dengan (UU PKDRT) yang secara eksplisit mengatur bahwa KDRT adalah tindak pidana dan pelakunya dapat dipidana. UU PKDRT memberikan perlindungan hukum bagi korban.
Sebagai perbuatan hukum yang masuk dalam tindak pidana berdasarkan peraturannya. KDRT diproses melalui mekanisme sistem peradilan pidana. Dalam kewenangan Penyidik Polri berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a KUHAP dan Pasal
16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, memiliki kewenangan utama untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan KDRT. Dengan demikian, kewenangan Polri menjadi pintu awal dalam menuntaskan perkara KDRT.
KDRT merupakan permasalahan yang serius tidak hanya berdampak pada korban secara fisik, psikis, maupun sosial, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan pengaturannya. Catatan tahunan komnas perempuan 2024, sepanjang tahun 2024 tercatat lebih dari 300.000 kasus kekerasan dalam rumah tangga, data tersebut menunjukkan bahwa KDRT masih menjadi permasalahan hukum yang membutuhkan perhatian serius baik dari pencegahan maupun perlindungan.
Perlindungan hukum terhadap korban di Indonesia memiliki dasar yang mengatur pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kehadiran Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban atau yang selanjutnya disingkat dengan LPSK hadir untuk menjamin hak-hak korban, termasuk korban KDRT, agar tetap terlindungi sepanjang proses peradilan pidana. LPSK berwenang memberikan perlindungan hukum, fisik, psikologis, hingga bantuan medis kepada korban maupun saksi tindak pidana.
Penegak hukum dalam pengaturannya yaitu Polri sebagai penyidik memegang peranan utama pada tahap penyidikan berfungsi mencari dan mengumpulkan bukti, serta menemukan tersangka guna membuat terang suatu tindak pidana. Namun, dalam praktiknya, penyidikan perkara KDRT kerap menghadapi tantangan, baik dari aspek pembuktian maupun perlindungan saksi dan korban. dalam praktiknya penegakan hukum masih memiliki permasalahan terkait kedudukan LPSK dalam tahap penyidikan tindak pidana KDRT. Di satu sisi, penyidik Polri memegang kendali penuh atas proses penyidikan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP). Di sisi lain, rekomendasi dan tindakan perlindungan yang diberikan oleh LPSK sering kali menuntut implementasi langsung di lapangan, misalnya dalam penempatan korban di rumah aman (shelter), pemberian perlindungan aparat keamanan, atau pendampingan psikologis. Hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan apabila koordinasi antara penyidik Polri dan LPSK tidak berjalan optimal.
Koordinasi dan kedudukan antara Polri dan LPSK masih belum optimal, sehingga berdampak pada lambatnya penanganan perkara dalam penyidikan dan lemahnya perlindungan terhadap korban, sehingga pada dasarnya Perlindungan saksi dan korban dalam kasus KDRT juga membutuhkan integrasi antara aparat penegak hukum yaitu Polri dengan LPSK, dan lembaga layanan sosial untuk memastikan proses peradilan yang berkeadilan. Pengaturan khusus secara eksplisit juga perlu untuk diperhatikan karena UU PKDRT hanya mengatur tentang kewajiban negara melindungi korban, sedangkan detail mengenai mekanisme kerja sama antara penyidik dan LPSK masih bersifat umum.
Pada prinsip jika berkelanjutan hal ini akan berimplikasi pada munculnya multitafsir di kalangan aparat penegak hukum mengenai apakah rekomendasi
LPSK bersifat mengikat atau hanya bersifat pendukung bagi penyidik. Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa banyak korban KDRT yang enggan untuk melanjutkan proses hukum karena merasa tidak aman atau mengalami tekanan psikis yang berat. Ketika korban tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, penyidikan kerap terhambat bahkan berujung pada pencabutan laporan. Padahal, keberadaan LPSK seharusnya dapat menjamin rasa aman korban, sehingga proses penyidikan dapat berjalan lancar dan objektif.
Kehadiran LPSK di daerah juga sangat terbatas dalam praktik perlindungan korban. Menurut laporan kajian DPR, sebelum revisi undang-undang, LPSK hanya memiliki dua kantor perwakilan provinsi, yakni di Sumatera Utara dan DI Yogyakarta, sementara di banyak provinsi lain belum tersedia kantor wilayah sama sekali, sehingga akses korban di daerah terhadap perlindungan menjadi jauh dan kurang optimal. Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia di LPSK, seperti yang dikritik oleh ICJR, yang menyatakan bahwa jumlah perwakilan sangat sedikit dan korban “tidak tahu harus ke mana” mengajukan permohonan perlindungan. Sebagai contoh konkret, LPSK sendiri mengakui bahwa untuk menjangkau masyarakat di berbagai provinsi, mereka masih sangat bergantung pada “kantor penghubung” dan komunitas mitra, karena belum memiliki kantor perwakilan tetap di banyak daerah.
Ketidakmerataan kehadiran ini sangat berpengaruh dalam kasus KDRT karena korban di daerah-provinsi mungkin menghadapi kesulitan logistik dan psikologis untuk mengakses perlindungan LPSK sejak tahap awal penyidikan, sehingga perlindungan yang dimandatkan undang-undang tidak sepenuhnya terealisasi di lapangan. Karena jika diperhatikan bahwa Dalam konteks penyidikan oleh Polri, ketiadaan LPSK di daerah berpengaruh langsung terhadap efektivitas proses peradilan, karena banyak korban KDRT yang menarik laporan akibat ketakutan, ancaman pelaku, atau tidak adanya pendampingan psikologis yang seharusnya disediakan oleh LPSK. Penyidik Polri akhirnya harus memikul sebagian fungsi perlindungan korban yang secara hukum merupakan kewenangan LPSK, sehingga proses penyidikan menjadi tidak ideal dan perlindungan korban menjadi kurang efektif.
Berdasarkan uraian tersebut, perlu diperhatikan untuk mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana kewenangan penyidik Polri dalam menuntaskan perkara KDRT serta bagaimana kedudukan LPSK dalam mendukung dan melindungi korban selama proses penyidikan berlangsung. Penelitian ini penting dilakukan untuk mengisi mekanisme pada proses penyidikan terkait sinergi kewenangan penyidik Polri dengan LPSK, sekaligus memberikan rekomendasi dalam rangka penguatan sistem perlindungan korban pada tahap penyidikan perkara KDRT.
Berpijak pada uraian di atas, peneliti akan mengkaji secara mendalam dan menganalisisnya dalam sebuah karya ilmiah, berbentuk skripsi dengan judul
“Kedudukan LPSK dalam Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Oleh Polri”
| Dosen Pembimbing: | Ubaidillah, Lutfian | NIDN0717018802 |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
| Subjects: | 300 Social Science > 340 Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science (S1) |
| Depositing User: | Djoni Hoemaidi | satriyo234@gmail.com |
| Date Deposited: | 03 Feb 2026 02:55 |
| Last Modified: | 03 Feb 2026 02:55 |
| URI: | https://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/29979 |
