Detail Tugas Akhir

KAJIAN YURIDIS PENGENAAN DENDA PADA PEKERJA PKWT YANG MENGUNDURKAN DIRI PADA MASA UJI COBA (Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja)

MALIK, AULIA ANNISA (2026) KAJIAN YURIDIS PENGENAAN DENDA PADA PEKERJA PKWT YANG MENGUNDURKAN DIRI PADA MASA UJI COBA (Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja). Undergraduate thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
2210111046-PDF-AULIA ANNISA MALIK-PENDAHULUAN.pdf
PDF
Text
2210111046-PDF-AULIA ANNISA MALIK-ABSTRAK.pdf
PDF
Text
2210111046-PDF-AULIA ANNISA MALIK-BAB 1.pdf
PDF
Text
2210111046-PDF-AULIA ANNISA MALIK-BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only
PDF
Text
2210111046-PDF-AULIA ANNISA MALIK-BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only
PDF
Text
2210111046-PDF-AULIA ANNISA MALIK-BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only
PDF
Text
2210111046-PDF-AULIA ANNISA MALIK-DAFPUS.pdf
PDF
Text
2210111046-PDF-AULIA ANNISA MALIK-LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only
PDF
Text
2210111046-PDF-AULIA ANNISA MALIK-ARTIKEL.pdf
Restricted to Registered users only

Abstract

Pengenaan denda terhadap pekerja yang mengundurkan diri pada masa uji coba merupakan persoalan hukum yang berkaitan dengan perlindungan pekerja dan kepastian hukum. Persoalan tersebut terdapat dalam Perjanjian Kerja CV Gumukmas Multi Farm yang mencantumkan masa uji coba selama tiga bulan dan denda sebesar Rp500.000,00 bagi pekerja yang mengundurkan diri selama masa tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengenaan denda pada pekerja yang mengundurkan diri pada masa uji coba berdasarkan hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan kerja pada CV Gumukmas Multi Farm dikualifikasikan sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja. Apabila masa tersebut dicantumkan, ketentuannya batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung sejak dimulainya hubungan kerja. Pengaturan mengenai pengenaan denda terhadap pekerja yang mengundurkan diri pada masa uji coba belum diatur secara tegas, sehingga menimbulkan kekosongan hukum dan belum memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pekerja.

Informasi Item

Item Type Thesis (Undergraduate)
Keywords/Kata Kunci Denda, Pekerja, PKWT, Masa Uji Coba, Perlindungan Hukum.
Subjects 300 Social Science > 340 Law > 346 Private Law
Divisions Faculty of Law > Department of Law Science (S1)
Date Deposited 20 Aug 2026 06:25
Last Modified 20 Aug 2026 06:25
URI https://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/32744

Actions (login required)

View Item
View Item
Ada yang bisa kami bantu?