Fungsi Otoritas Jasa Keuangan sebagai Regulator pada Lembaga Jasa Keuangan Asuransi
Berkas Tugas Akhir
Abstract
Terkait pengawasan terhadap lembaga keuangan yang bergerak di bidang asuransi tersebut, pada dasarnya OJK telah mengeluarkan beberapa peraturan sebagai regulator agar lembaga keuangan dapat bekerja sesuai fungsinya. Dalam konteks ini, OJK diinisiasi untuk menjalankan fungsi dasar supervisi. Sadar atau tidak, nasabah asuransi (sebagai prinsipiel) mendelegasikan pengawasannya kepada OJK (sebagai agen) agar tercapai skala efisiensi. Alhasil, OJK bertugas mengawasi perusahaan asuransi demi kepentingan pemegang polis. Dengan alur logika prinsipiel-agen di atas, OJK perlu turun tangan membenahi industri keuangan nonbank ini dalam banyak aspek. Langkah pembukanya, OJK mesti melakukan kajian menyeluruh terhadap kontrak perjanjian standar polis antara konsumen dan perusahaan asuransi.
Informasi Item
| Item Type | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects | 300 Social Science > 340 Law > 346 Private Law |
| Divisions | Faculty of Law > Department of Law Science (S1) |
| Date Deposited | 11 Aug 2020 01:22 |
| Last Modified | 11 Aug 2020 01:22 |
| URI | https://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/5599 |
