Peran Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Tapd) Pada Penyusunan Rapbd Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2018
Berkas Tugas Akhir
Abstract
Pada dasarnya APBD yang baik adalah APBD yang disesuaikan dengan program kerja dan bukan sebaliknya program kerja disesuaikan APBD. Penyusunan APBD perlu adanya integritas terhadap jadwal perencanaan dan penganggarannya sesuai dengan batas waktu yang tertera dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 bab IV bagian kedua hingga bagian keenam tentang langkah-langkah dan jadwal perencanaan serta penganggaran APBD. Peran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) sebagai Tim Anggaran Pemeritah Daerah berperan dalam penyusunan dan merealisasikan kegiatannya. dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) pada penyusunan Kebutuhan Umum Anggaran ( KUA ) .Dalam mengakomodasi aspirasi pada forum Musrenbang. Kemudian out put hasil Musrenbang disinkronkan dengan dokumen ( RKPD ), Pokok-pokok pikiran DPRD dan lain lain. Peran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) sudah sesuai dengan tupoksinya, yakni menyiapkan dan mengkoordinasikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) lainnya terkait data dan informasi dalam penyusunan buku Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) sampai dengan penetapan Peraturan Daerah tentang APBD serta perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ).
Kata Kunci : ketepan waktu penyusunan APBD
Informasi Item
| Item Type | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects | 300 Social Science 300 Social Science > 320 Political dan Government Science |
| Divisions | Faculty of Social and Politics Science > Department of Government Science (S1) |
| Date Deposited | 20 Oct 2020 15:31 |
| Last Modified | 18 Feb 2025 08:30 |
| URI | https://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/6703 |
