Adiwinarto, Sulistio and Mustikasari, Dyah Ayu (2022) PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA BERPOTENSI MENGGANGGU KESEHATAN. -. (Submitted)
Text
Artikel Jurnal Riset 1 FIXED.pdf Download (238kB) |
Abstract
Kebutuhan masyarakat akan air bersih layak minum dan aman dikonsumsi semakin meningkat setiap hari sedangkan ketersediaannya semakin sulit diperoleh. Hal ini dipengaruhi oleh peningkatan jumlah penduduk sangat cepat serta kuantitas dan kualitas air tanah mengalami penurunan cukup tajam disebabkan adanya kerusakan alam dan resiko pencemaran semakin tinggi. Adanya peningkatan konsumsi air, terutama air minum oleh masyarakat tidak diimbangi oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai perusahaan air minum untuk menyediakan air bersih bagi masyarakat. Keadaan ini menjadi tumbuh suburnya industri air minum dalam kemasan (AMDK) yang menawarkan produk air dalam kemasan yang bersih, aman dan layak konsumsi sehari-hari. Berdasarkan tes yang dilakukan oleh State University of New York diperoleh hasil spesifik ditemukan rata-rata 10 partikel plastik (mikroplastik) per satu liter air. Keadaan ini juga terjadi pada produk air minum dalam kemasan di Indonesia. Partikel plastik besar mungkin akan terbuang, namun partikel yang halus dikhawatirkan bisa menembus dinding saluran cerna. Ada kekhawatiran jika seseorang mengkonsumsi AMDK mengandung mikroplastik dalam jangka waktu lama bisa berdampak negatif pada kesehatan tubuh. Pertanyaannya adalah apa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terkait kandungan mikroplastik pada AMDK yang beredar di Indonesia ? Apa akibat hukum bagi pelaku usaha jika produk AMDK mengandung mikroplastik membahayakan kesehatan ? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan metode sintetis deduktif yang bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terkait kandungan mikroplastik pada AMDK, dan akibat hukum bagi pelaku usaha jika AMDK mengandung mikroplastik merugikan kesehatan. Hasil penelitian menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen terkait kandungan mikroplastik pada AMDK terdapat pada beberapa peraturan perundangan, yaitu UUPK, Permenkes No.492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum; Permenkes No. 736/Menkes/Per/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum; dan Permenperin Nomor 69/M-IND/PER/7/2009 tertanggal 3 Juli 2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) AMDK Secara Wajib. Sedangkan akibat hukum bagi pelaku usaha jika produk AMDK mengandung mikroplastik merugikan konsumen, maka konsumen dapat menempuh salah satu cara sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UUPK. Selain itu terhadap pelaku usaha AMDK juga dapat diberi sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UUPK dan dapat pula diberi sanksi pidana sebagaimana diatur pada Pasal 62 UUPK. Kata kunci : Air Minum Dalam Kemasan – Bahan Kimia – Konsumen – Perlindungan Hukum
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 300 Social Science > 340 Law |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science (S1) |
Depositing User: | Sulistio Adi Winarto |
Date Deposited: | 12 Aug 2022 03:50 |
Last Modified: | 20 Oct 2023 03:32 |
URI: | http://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/15098 |
Actions (login required)
View Item |