Analisis Makna Frase Pembuktian Tidak Sederhana Kasus Kepailitan Pengembang Apartemen Berdasarkan Sema No. 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Andaru, Dimas (2025) Analisis Makna Frase Pembuktian Tidak Sederhana Kasus Kepailitan Pengembang Apartemen Berdasarkan Sema No. 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Jember.
![]() |
Text
A. PENDAHULUAN-1.pdf Download (4MB) |
![]() |
Text
B. ABSTRAK-1.pdf Download (692kB) |
![]() |
Text
C. BAB I-1.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
D. BAB II-1.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
![]() |
Text
E. BAB III-1.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
![]() |
Text
F. BAB IV-1.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
![]() |
Text
G. DAFTAR PUSTAKA-1.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
H. LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
SEMA No.3 Tahun 2023 memberikan perlakuan khusus teruntuk pengembang apartemen, dengan ketentuan bahwa permohonan pailit terhadap mereka tidak dapat diajukan melalui mekanisme pembuktian sederhana. Namun, mengenai frasa “pembuktian tidak sederhana” baik dalam SEMA maupun dalam Undang-Undang Kepailitan menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan di tengah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah makna dari pembuktian tidak sederhana sebagaimana dimaksud dalam SEMA 3 Tahun 2023, guna menjamin kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan. Penulisan dilakukan dengan analisis terhadap konsep hukum dan perundang-undangan yang sesuai, serta didukung oleh data dan literatur hukum yang sesuai dengan fokus kajian melalui metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 1349 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 jo. Nomor 320/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst., Mahkamah Agung menilai bahwa perkara pengembang bersifat kompleks dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembuktian utang secara satu per satu di hadapan Pengadilan Niaga. Oleh karena itu, perkara seperti ini dianggap tidak memenuhi unsur pembuktian sederhana secara bahasa maupun terhadap Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan. Kompleksitas hubungan hukum dan status kepemilikan unit apartemen yang beragam menjadi alasan utama di balik ketentuan ini.
ContributionNama Dosen PembimbingNIDN/NIDKUNSPECIFIEDAdiwinarto, SulistioNIM0014126702
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Keywords/Kata Kunci: | Kepailitan, Pengembang Apartemen, Pembuktian Sederhana, SEMA |
Subjects: | 300 Social Science > 340 Law 300 Social Science > 340 Law > 342 Constitutional and Administrative Law |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science (S1) |
Depositing User: | Dimas Andaru | dimasandaru02@gmail.com |
Date Deposited: | 12 Jul 2025 01:04 |
Last Modified: | 12 Jul 2025 01:04 |
URI: | http://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/25499 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |