IMPLEMENTASI KETERWAKILAN PEREMPUAN SEBAGAI CALON ANGGOTA DPR, DPRD MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU
FAISOL, FAISOL (2019) IMPLEMENTASI KETERWAKILAN PEREMPUAN SEBAGAI CALON ANGGOTA DPR, DPRD MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU. Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Jember.
![]() |
Text
ARTIKEL.pdf Download (245kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (245kB) |
![]() |
Text
PENDAHULUAN.pdf Download (345kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (411kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (362kB) | Request a copy |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (331kB) | Request a copy |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (170kB) | Request a copy |
![]() |
Text
1510111047.pdf Download (244kB) |
Abstract
Latar Belakang : Indonesia adalah negara hukum yang menganut asas demokrasi,
dimana dalam asas demokrasi tersebut terdapat suatu ciri yaitu dengan
diselenggarakannya pemilihan umum (yang selanjutnya disebut Pemilu) yang
bertujuan untuk keikut sertaan semua pihak dalam proses penyelenggaraan suatu
tatanan negara. Pemilihan umum juga diidentikkan sebagai sarana demokrasi
pancasila, yang dimaksud sarana demokrasi untuk membentuk sistem kekuasaan
berdasarkan kedaulatan rakyat. Pelaksanaan pemilu di Indonesia didasarkan pada
pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun
1945 alinea keempat, antara lain, menyataka bahwa, “ ...disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat ...” perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2) mengatakan bahwa “kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Perubahan
tersebut bermakna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepunuhnya
oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Peningkatan
keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% sangat penting untukdirefleksikan sekaligus diimplementasikan dalam kehidupan berpolitik karena akan
membuat perempuan lebih berdaya untuk juga ikut terlibat dalam berbagai
permasalahan yang selama ini kurang atau bahkan tidak mendapatkan perhatian,
utamanya terkait dengan kesetaraan dan keadilan gender diberbagai aspek
kehidupan yang selama ini termarginalkan. Keterwakilan perempuan diparlemen
juga sangat penting dalam pengambilan keputusan publik karena akan berimplikasi
pada kualitas legislasi yang dihasilkan lembaga negara dan publik. Selain itu juga
akan membawa perempuan pada cara pandang berbeda dalam melihat dan
menyelesaikan berbagai permasalahan publik karena perempuan akan lebih berfikir
holistic dan beresponsif gender. Kondisi dan permasalahan diatas menunjukkan
bahwa teks dan konteks beserta pemaknaan yang terjadi sangatlah menunjukkan
ketimpangan dan bahkan menggiring berbagai pihak untuk melakukan multi tafsir
terhadap peran perempuan dipentas politik, sehingga akan bermuara kepada ketidak
jelasan keterjaminan pemenuhan hak-hak perempuan. Hal ini patut untuk
dilakukakan analisis dan logis untuk memberi pemaknaan yang mendalam baik
secara yuridis, filosofis, dan sosiologis terhadap adanya teks keterwakilan
perempuan dikancah politik yang selama ini sering dimaknai dengan cara parsial
dan hanya dari kebutuhan berbagai pihak saja. Tujuan : Untuk mengetahui
bagaimana implementasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR,
DPRD menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Metode :
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode pendekatan peraturan
perundang-undangan (statute approach). Hasil : Sesuai dengan penelitian yang
saya lakukan di peraturan perundang-undangan No.7 Tahun 2017 Tentang Pemiluterhadap Untuk mengetahui bagaimana implementasi keterwakilan perempuan
sebagai calon anggota DPR, DPRD menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu.Kesimpulan : Implementasi ketentuan 30% keterwakilan
perempuan di DPR, DPR sudah terimplementasi, akan tetapi dalam pelaksanaan
pemenuhannya belum terpenuhi hingga angka 30%, namun hal itu sudah cukup
bagus, karena mengalami peningkatan mulai dari tahun 2004, 2009,2014, dan 2019.
Hal ini hampir mencapai 30%. Dari beberapa partai politik yang mengikuti Pemilu
Legislatif tahun 2014 yang dapat memenuhi ketentuan 30% untuk keterwakilan
perempuan dalam pencalonannya. Dikarenakan Caleg perempuan yang terpilih
tersebut memang mempunyai sumber daya politik, ekonomo, dan kultural yang
relatif menonjol dibandingkan para Caleg lainnya. Kemudian dalam penempatan
daerah pemilihan mereka menempati daerah tempat tinggalnya sendiri, dan
menempati nomor urut kecil antara 1 sampai nomor urut 3. Berdasarkan dengan
jumlah keterwakilan perempuan yang berada diparlemen yang meningkat dari
priode ke priode, terwakil (DPR, DPRD) mampu meningkatkan kualitas kebijakan
responsif gender. Namun jumlah tersebut belum mampu bersaing dengan anggota
legislatif laki-laki untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang bersentuhan
dengan ketidak adilan gender.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Pemilu, Penafsiran Pasal.
ContributionNama Dosen PembimbingNIDN/NIDKUNSPECIFIEDPurwanto, Djokonidn#
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Keywords/Kata Kunci: | Perempuan |
Subjects: | 300 Social Science > 340 Law |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science (S1) |
Depositing User: | rahma wahyu ningsih | ningsihrahmawahyu@gmail.com |
Date Deposited: | 01 Oct 2020 03:13 |
Last Modified: | 19 Feb 2025 07:28 |
URI: | http://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/5986 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |