PRINSIP KEPASTIAN HUKUM TERHADAP AKTA OTENTIK DALAM BENTUK PERJANJIAN YANG DIBUAT OLEH NOTARIS RANGKAP JABATAN SEBAGAI PEJABAT NEGARA
Pramana, Mario Adiluz (2023) PRINSIP KEPASTIAN HUKUM TERHADAP AKTA OTENTIK DALAM BENTUK PERJANJIAN YANG DIBUAT OLEH NOTARIS RANGKAP JABATAN SEBAGAI PEJABAT NEGARA. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER.
Text
A. PENDAHULUAN (4).pdf Download (969kB) |
|
Text
B. ABSTRAK (3).pdf Download (568kB) |
|
Text
C. BAB I (4).pdf Download (747kB) |
|
Text
D. BAB II (3).pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
|
Text
E. BAB III (3).pdf Restricted to Repository staff only Download (719kB) | Request a copy |
|
Text
F. BAB IV (3).pdf Restricted to Repository staff only Download (573kB) | Request a copy |
|
Text
G. DAFTAR PUSTAKA (1).pdf Download (571kB) |
|
Text
H. ARTIKEL.pdf Download (374kB) |
Abstract
Notaris merupakan pejabat umum. Istilah Pejabat Umum merupakan terjemahan dari istilah
Openbare Amtbtenaren yang terdapat dalam Pasal 1 Undang-undang Jabatan Notaris dan
Pasal 1868 Burgerlijk Wetboek (BW). Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris menyebutkan bahwa
notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik
mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapanyang diharuskan oleh suatu peraturan
umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik.
Dalam menjalankan jabatannya Notaris memiliki beberapa larangan salah satunya terdapat
dalam pasal 17 huruf d. UUJN Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
Namun pada kenyataannya dalam praktik, masih dapat ditrmukan oknum notaris yang
membuat akta otentik pada saat menjabat sebagai pejabat negara yang membuat keabsahan
dan akibat hukum dari akta notaris tersebut menjadi dipertanyakan. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, dimana penelitian lebih
difokuskan mengenai pemberlakuan peraturan hukum secara normatif. Dengan demikian
untuk memenuhi syarat otentiknya suatu akta, maka Notaris harus membuat akta yang sesuai
dengan yang ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam undang-undan. Apabila terdapat
pelanggaran oleh Notaris dalam membuat akta, maka akta tersebut tidak lagi memiliki
kekuatan pembuktian sebagaimana akta otentik, namun hanya memiliki kekuatan pembuktian
akta di bawah tangan atau akta menjadi batal demi hukum
ContributionContributor NameNIDN/NIDKUNSPECIFIEDUbaidillah, Lutfian129880117117003781
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Keywords/Kata Kunci: | Rangkap Jabatan, Notaris |
Subjects: | 300 Social Science > 340 Law > 347 Civil Procedur & Courts |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science (S1) |
Depositing User: | Mario Adiluz Pramana | marioadiluz38@gmail.com |
Date Deposited: | 16 Mar 2023 04:22 |
Last Modified: | 16 Mar 2023 04:22 |
URI: | http://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/16688 |
Actions (login required)
View Item |