Randika Theo Mayrendra, Theo (2023) Randika Theo Mayrendra, 2023, Analisis Yuridis Peran OJK dalam melakukan perlindungan hukum korban pinjaman online berdasarkan peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77/POJK.1/2016, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember. Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Jember.
Text
Pendahuluan.pdf Download (583kB) |
|
Text
ABSTRACT.pdf Download (253kB) |
|
Text
9. BAB I.pdf Download (425kB) |
|
Text
9. BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (533kB) | Request a copy |
|
Text
9. BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (321kB) | Request a copy |
|
Text
9.BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (249kB) | Request a copy |
|
Text
10. Daftar Pustaka.pdf Download (459kB) |
|
Text
ARTIKEL.pdf Download (516kB) |
Abstract
OJK ialah lembaga yang independen yang berwenang dalam melakukan pengaturan serta pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan dalam sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor IKNB (Industri Keuangan Non Bank). OJK sendiri dibentuk dan dilandasi dengan prinsip – prinsip tata kelola yang baik meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan Fairness (Kewajaran) yang secara kelembagaan OJK tidak menjadi bagian kekuasaan pemerintah. Lembaga OJK sendiri telah lahir dengan undang – undang No. 21 tahun 2011 tentang Lembaga OJK yang diberlakukan mulai 1 Januari 2013, yang mempunyai kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan utamanya perbankan di Indonesia sebagaimana pada Undang – Undang No.21 Tahun 2011 Pasal 5. Pada tanggal 20 Oktober 2021 sempat viral tentang kasus pinjaman online ilegal maupun legal, mulai dari debt collector dari pinjol illegal yang mulai menagih di H-3 tenggang bayar hingga meretas handphone korban untuk mendapatkan kontak keluarga atau orang terdekat korban, sehingga pihak OJK sering memblokir aplikasi pinjaman online ilegal diPlaystore. Akan tetapi debt collector dari pinjol legal juga melakukan hal yang hampir sama dengan debt collector dari pinjol illegal karena, dipengaduan LBH Jakarta aduan dari korban pinjaman online legal 2 maupun ilegal itu beda tipis. Seperti halnya kasus dari kota Malang seorang guru TK yang trauma karena diteror oleh 24 debt collector dan diancam mau dibunuh pada bulan Mei 2021, yang awalnya dipinjam Rp.2,5 juta menjadi Rp.40 Juta. Guru TK tersebut terjerat utang pinjol ke 19 pinjol illegal dan 5 pinjolnya telah terdaftar OJK. Kasus lain yang menimpa seorang Janda Dua anak di Depok yang nekat gantung diri karena hutang pinjol sebanyak Rp.12 Juta. Kemudahan di era digital ini memang memberikan kemudahan setiap penggunanya termasuk melakukan pinjaman online karena mudah, cepat , dan praktis, sehingga pihak OJK telah memiliki instrumen hukum terkait tentang pinjaman online, bahkan OJK sendiri sudah membentuk satgas Waspada Instansi yang beranggotakan anggota OJK dan instansi lainnya. Dalam pasal 1313 KUH Perdata tidak menentukan bahwa suatu bentuk perjanjian harus dibuat dalam berbentuk tertulis, namun pada Pasal 1313 KUH Perdata hanya menyatakan bahwa perjanjian terjadi dimana satu orang atau lebih yang mengikatkan dirinya kepada satu orang atau lebih. Meskipun demikian, prakteknya suatu perjanjian biasanya diartikan sebagai suatu pengertian yang dibentuk dalam struktur yang tersusun secara tertulis dan jika perlu dinyatakan dalam akta Notaris atau dalam bentuk electronic, salah satunya E-mail.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Subjects: | 300 Social Science > 340 Law 300 Social Science > 340 Law > 343 Military, Tax, Trade & Industrial Law 300 Social Science > 340 Law > 346 Private Law |
||||||
Department: | S1 Ilmu Hukum | ||||||
Depositing User: | Randika Theo Mayrendra | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Contact Email Address: | theochitoge003@gmail.com | ||||||
Date Deposited: | 16 Mar 2023 07:29 | ||||||
Last Modified: | 16 Mar 2023 07:29 | ||||||
URI: | http://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/16689 |
Actions (login required)
View Item |