(Document) Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya yang Merugikan Konsumen (Studi Analisis Produk Kosmetik Temulawak New Day & Night Cream Beauty Whitening)

Yunita Reykasari, Yunita Reykasari (2023) (Document) Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya yang Merugikan Konsumen (Studi Analisis Produk Kosmetik Temulawak New Day & Night Cream Beauty Whitening). Indonesian Journal of Law and Justice, Indonesia.

[img] Text
Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya yang Merugikan Konsumen (Studi Analisis Produk Kosmetik Temulawak New Day & Night Cream Beauty Whitening).pdf

Download (485kB)

Abstract

Pengertian kosmetika menurut Pasal 1 angka (1) Peraturan Menteri Kesehatan RI No-mor 176/MenKes/PER/VIII/2010 tentang Penetapan istilah Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang kegunaannya yakni aplikasi di luar tubuh manusia untuk mengubah penampilan atau memperbaiki serta memelihara tubuh. Jenis kosmetik seperti bedak, pensil alis, dan lipstik, wanita wajib memilikinya, selain produk kosmetik dalam negeri, pasar kosmetik dari luar negeri juga bisa masuk ke Indonesia karena pe-satnya globalisasi. Produk kosmetik yang diciptakan sebagai hasil dari perkembangan industri farmasi lebih mengikat keinginan wanita untuk tampil cantik dan sempurna, maka dari itu segala situasi dimanfaatkan oleh sekelompok pengusaha tidak ber-tanggung jawab yang memproduksi atau menjual kosmetik yang tidak memenuhi syarat. Pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlin- dungan Konsumen supaya terpenuhnya dan terlindungnya konsumen dan memberikan persyaratan terhadap produk kosmetik. Aturan diatas meski telah ditegaskan dan diun-dangkan, masih ada ketidaktaatan pelaku usaha dalam kegiatan perdagangan terhadap kosmetik yang diproduksinya mengandung bahan berbahaya. Contoh yaitu peredaran produk kosmetik Temulawak New Day & Night Cream Beauty Whitening yang mengandung merkuri. Hal ini juga termasuk melanggar dalam Pasal 4 huruf c Un-dang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), produk kosmetik yang diperjual be-likan dengan bahan mengandung merkuri merupakan suatu contoh kurangnya pengawasan pemerintah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga produk-produk kosmetik tersebut masih dapat beredar di masyarakat. Salah satu produk yang sedang populer dan diminati oleh banyak orang adalah kosmetik Temulawak New Day & Night Cream Beauty Whitening yang diketahui peredarannya tersebar di seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan diketahui mengandung zat berbahaya yakni merkuri.

Item Type: Peer Review
Uncontrolled Keywords: Pengertian Kosmetik, Perlindungan Konsumen, Bahan Berbahaya
Subjects: 300 Social Science > 340 Law > 348 Laws, Regulations & Cases
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science (S1)
Depositing User: SH MH Yunita Reykasari
Contact Email Address: yunita.reykasari@unmuhjember.ac.id
Date Deposited: 02 Jan 2024 01:06
Last Modified: 02 Jan 2024 01:06
URI: http://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/20719

Actions (login required)

View Item View Item