Analisis Yuridis Penerapan Besaran Simpanan Peserta Tapera Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat

Rasendryo, Wahyu Ramadhanianto (2024) Analisis Yuridis Penerapan Besaran Simpanan Peserta Tapera Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Jember.

[img] Text
A. PENDAHULUAN.pdf

Download (24MB)
[img] Text
B. ABSTRAK.pdf

Download (4MB)
[img] Text
C. BAB I.pdf

Download (19MB)
[img] Text
D. BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (39MB) | Request a copy
[img] Text
E. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (15MB) | Request a copy
[img] Text
F. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB) | Request a copy
[img] Text
G. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (4MB)

Abstract

Penelitian ini menjelaskan bahwa dalam upaya untuk pemenuhan akan rumah yang layak masih dihadapkan pada kondisi keterjangkauan dan ketersediaan dana serta dana murah jangka panjang. Untuk menunjang pembiayaan perumahan, penyelenggaraan tabungan perumahan bisa menjadi solusi untuk mendapatkan rumah yang layak. Oleh karena itu, pemerintah menciptakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera disiapkan sebagai salah satu alternatif sumber dana murah jangka panjang dalam rangka pembiayaan perumahan. Saat ini, Tapera tengah menjadi sorotan masyarakat terutama para pegawai. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang mana dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan bahwasannya besaran simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja dan iuran tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja sebesar 2,5% dan pemberi kerja 0,5%. Penjelasannya adalah pemotongan gaji pegawai untuk iuran Tapera sebanyak 3% dengan rincian 2,5% ditanggung oleh pegawai dan 0,5% ditanggung oleh perusahaan dan bagi pekerja mandiri iuran Tapera 3% harus ditanggung sendiri. Jika melihat dalam salah satu asas yang ada dalam tapera yaitu asas kemanfaatan. Artinya bahwa pengelolaan tapera harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para peserta untuk pembiayaan perumahan. Adanya tapera ini tidak memberikan manfaat yang sama bagi semua pesertanya, tapera hanya bisa digunakan untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Pemerintah melalui adanya kebijakan Tapera meskipun bertujuan baik, namun tidak dipikirkan dengan matang dari sudut pandang para pekerja yang berpenghasilan rendah dan tidak sesuai dengan asas kemanfaatan. Adanya tapera ini tidak memberikan manfaat yang sama bagi semua pesertanya, tapera hanya bisa digunakan untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama. Persyaratan pembiayaan Tapera terbatas kepada golongan masyarakat berpenghasilan rendah atau memiliki gaji maksimal Rp 8 juta per bulan dan belum punya rumah. Terdapat ketidakpastian mengenai manfaat nyata yang akan diterima oleh peserta, terutama jika peserta tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan rumah. Kekhawatiran tentang pengembalian dana dan hasil pengembangan juga menjadi perhatian oleh para peserta.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: kebijakan, pemerintah, Tapera, iuran, asas kemanfaatan
Subjects: 300 Social Science > 340 Law > 342 Constitutional and Administrative Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science (S1)
Depositing User: Rasendryo Wahyu Ramadhanianto
Date Deposited: 25 Jul 2024 01:48
Last Modified: 25 Jul 2024 01:48
URI: http://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/22317

Actions (login required)

View Item View Item