Penerapan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Dalam Praktik Peradilan (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor : 230/Pid.B/2019/PN.Kpg)
Leeavi, Titan (2025) Penerapan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Dalam Praktik Peradilan (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor : 230/Pid.B/2019/PN.Kpg). Undergraduate thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER.
![]() |
Text (Pendahuluan)
A. PENDAHULUAN.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text (Abstrak)
B. ABSTRAK.pdf Download (317kB) |
![]() |
Text (Bab I)
C. BAB I.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text (Bab II)
D. BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
![]() |
Text (Bab III)
E. BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
![]() |
Text (Bab IV)
F. BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
G. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text (Lampiran)
H. LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (491kB) | Request a copy |
Abstract
Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengatur tentang kejahatan dengan berbagai sasaran, salah satunya adalah kejahatan terhadap tubuh manusia yang dikenal dengan penganiayaan, diatur mulai Pasal 351 sampai dengan Pasal 358 KUHP. Penganiayaan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih dengan kualifikasi yang berbeda, yakni sebagai orang yang melakukan, menyuruhlakukan, turut serta atau bersama-sama melakukan dan sebagai orang yang menggerakkan atau menganjurkan. Penelitian ini dilalukan untuk mengkaji penerapan Pasal 170 Ayat (1) KUHP pada kasus penganiayaan yang tercatat pada nomor perkara 230/Pid.B/2019/PN.Kpg. Dari hasil kajian yang dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pertimbangan Hakim dalam memutuskan bahwa para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama,sebagaimana dirumuskan dalam dakwaan alternatif kedua (in casu melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP) tidak tepat, karena para
terdakwa dalam perkara ini satu dengan yang lain tidak saling kenal. Selain itu,untuk dikatakan turut serta atau bersama-sama melakukan tindak pidana, harus ada persamaan niat atau kehendak dan ada kerja sama secara fisik sesama para Terdakwa. Dengan kata lain unsur turut serta atau bersama-sama melakukan (medeplegen) tidak terpenuhi.
ContributionNama Dosen PembimbingNIDN/NIDKDosen PembimbingSuyatna, SuyatnaNIDN0704016101
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Keywords/Kata Kunci: | Penganiayaan, pengeroyokan, penyertaan |
Subjects: | 300 Social Science > 340 Law > 345 Criminal Law |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science (S1) |
Depositing User: | Titan Leeavi | titan06517@gmail.com |
Date Deposited: | 19 Feb 2025 01:25 |
Last Modified: | 19 Feb 2025 01:25 |
URI: | http://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/24167 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |