Kewajiban Penyerahan Tanah Dan Sertipikat HGU Kepada Negara Atas Hapusnya HGU Kebun Kalisanen PT. Perkebunan Nusantara XII Di Kabupaten Jember Sebagai Syarat Perpanjangan Jangka Waktu



Riansyah, Muhammad Andi (2020) Kewajiban Penyerahan Tanah Dan Sertipikat HGU Kepada Negara Atas Hapusnya HGU Kebun Kalisanen PT. Perkebunan Nusantara XII Di Kabupaten Jember Sebagai Syarat Perpanjangan Jangka Waktu. Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Jember.

[thumbnail of A Pendahuluan.pdf] Text
A Pendahuluan.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of B ABSTRAK.pdf] Text
B ABSTRAK.pdf

Download (119kB)
[thumbnail of C Skripsi fix BAB I.pdf] Text
C Skripsi fix BAB I.pdf

Download (240kB)
[thumbnail of D Skripsi fix BAB II.pdf] Text
D Skripsi fix BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (319kB) | Request a copy
[thumbnail of E Skripsi fix BAB III.pdf] Text
E Skripsi fix BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (230kB) | Request a copy
[thumbnail of F Skripsi fix BAB IV.pdf] Text
F Skripsi fix BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (127kB) | Request a copy
[thumbnail of G Daftar Pustaka.pdf] Text
G Daftar Pustaka.pdf

Download (198kB)
[thumbnail of H Lampiran Lampiran.pdf] Text
H Lampiran Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (15MB) | Request a copy
[thumbnail of I Jurnal Artikel.pdf] Text
I Jurnal Artikel.pdf

Download (248kB)

Abstract

Dalam pelaksanaan kwajiban penyerahan tanah dan sertipikat HGU ditentukan adanya persyaratan perpanjangan bagi pemegang Hak Guna Usaha dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.
Bahwa PT. Perkebunan Nusantara XII Kebun Kalisanen sebagai pemegang HGU harus memenuhi persyaratan bukti materiil dan bukti formil. Dalam hal persyaratan bukti materiil ketentuannya diatur dalam Pasal 8 ayat (2), 9, 10, 11 dan persyaratan bukti formil ketentuan diatur dalam Pasal 10 ayat (2) jo. Pasal 12 ayat (1) huruf (h) Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996.
Adapun pelaksanaan kewajiban penyerahan tanah dan serttipikat Hak Guna Usaha Kepada Negara, PT. Perkebunan Nusantara XII Kebun Kalisanen Kab. Jember telah mengabaikan sebagian syarat-syarat bukti materiil dan bukti formil yang paling fundamental, yaitu tidak melaksanakan pencatatan SK HGU No. 64/HGU/DA/86 sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dan mengurus sertipikat HGU di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember sebagai bukti pemilikan Hak Guna Usaha.
Akibat hukum tidak didaftarkan haknya pada Kantor Pertanahan guna memperoleh sertipikat hak atas tanah sebagai tanda bukti yang kuat maka pemegang HGU akan memproleh kesulitan untuk membuktikan kepastian hukum tentang pemegang haknya, status haknya dan kepastian hukum tetntang obyeknya yang meliputi letak, luas dan batas-batas tanah. Mengingat pentingnya pendaftaran tanah maka pelaksanaan kewajiban bagi pemegang HGU harus dilaksanakan secara keseluruhan dan tidak dibenarkan hanya sebagian.

Contribution
Nama Dosen Pembimbing
NIDN/NIDK
Dosen Pembimbing
Akim, Sulthon
nidn0024075402

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Keywords/Kata Kunci: Sertifikat HGU, HGU PTPN XII, Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara XII, Kebun Kalisanen, Hapusnya HGU
Subjects: 300 Social Science > 340 Law > 342 Constitutional and Administrative Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science (S1)
Depositing User: Riansyah Muhammad Andi | andyaizen@gmail.com
Date Deposited: 20 May 2020 01:23
Last Modified: 20 May 2020 01:23
URI: http://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/4350

Actions (login required)

View Item View Item