Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Jember dalam Pengelolaan Lingkungan di Pantai Payangan

Saputra, Agung (2016) Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Jember dalam Pengelolaan Lingkungan di Pantai Payangan. Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Jember.

[img]
Preview
Text
ARTIKEL.pdf - Published Version

Download (249kB) | Preview
[img] Text
COVER SKRIPSI.pdf

Download (95kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (155kB)
[img] Text
KATA PENGANTAR.pdf

Download (156kB)
[img] Text
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (6kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (358kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (439kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (303kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (89kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (160kB)

Abstract

Salah satu tempat wisata alam yang ada di Kabupaten Jember adalah Pantai Payangan. Pantai Payangan bagi kalangan wisatawan local dan mancanegara seperti surga dunia karna menyuguhkan berbagai panorama keindahan yaitu adanya bukit kecil yang menjorok ke laut yang mengimpun beragam flora dan fauna khas tropis dan adanya peninggalan sejarah berupa Goa Jepang. Tetapi pada kenyataannya kondisi di Pantai Payangan sangat memprihatinkan terkait pengelolaan lingkungan hidupnya. Mulai dari banyaknya sampah yang berserakan di sembarang tempat, tidak adanya tempat pemilahan sampah dan diperparah lagi dengan tidak adanya papan himbauan bagi para wisatawan untuk tidak membuang sampah disembarang tempat. Dan tidak adanya tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten Jember dalam pengelolaan di Pantai Payangan. Hanya dari pihak perorangan saja yang melakukan kegiatan di pantai tersebut seperti kegiatan jasa tempat parkir, tempat warung makan hingga mengelolah bukit. Padahal seharusnya Pemerintah Kabupaten Jember melakukan kewajibannya dalam hal kepariwisataan sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat ( 1 ) huruf c Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang dijelaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memelihara, mengembangkan dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali. Dan pasal 6 huruf c Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang dijelaskan Tugas Pemerintah Daerah yaitu memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah. Pantai Payangan berlokasi di Dusun Payangan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. Dari pembahasan ini maka Pemerintah Kabupaten Jember wajib melaksanakan kewajiban dan tugasnya dalam hal pengelolaan dan pelestarian wisata alam di Kabupaten Jember khususnya Pantai Payangan. Karna jika Pantai Payangan dikelolah oleh Pemerintah Kabupaten Jember dapat menambah PAD Jember.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Agung Saputra (1210111005)
Uncontrolled Keywords: Pencemaran, Tanggung Jawab Lingkungan Terhadap Pembuangan Sampah
Subjects: 300 Social Science > 340 Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science (S1)
Depositing User: Berlian Eka Kurnia
Date Deposited: 07 May 2018 06:55
Last Modified: 22 Apr 2021 02:06
URI: http://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/99

Actions (login required)

View Item View Item