Detail Tugas Akhir

Analisis Yuridis Pembatalan Sertifikat Hak Milik No.325/Desa Wongsorejo Dalam Perkara Putusan Nomor. 578/K/TUN/2020 Jo Putusan Nomor. 112/B/2020/PT.TUN SBY Jo Putusan Nomor. 128/G/2019/PTUN.SBY

Bittaqwa, Billa Amara (2024) Analisis Yuridis Pembatalan Sertifikat Hak Milik No.325/Desa Wongsorejo Dalam Perkara Putusan Nomor. 578/K/TUN/2020 Jo Putusan Nomor. 112/B/2020/PT.TUN SBY Jo Putusan Nomor. 128/G/2019/PTUN.SBY. Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Jember.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
1. PENDAHULUAN.pdf
PDF
Text
2. ABSTRAK.pdf
PDF
Text
3. BAB I.pdf
PDF
Text
4. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
PDF
Text
5. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
PDF
Text
6. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
PDF
Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf
PDF
Text
8. LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Abstract

Sertfikat pada dasarnya merupakan suatu bukti yang sah dalam membuktikan suatu keterangan fisik dan juga
hukum yang ada di dalamnya. Namun apabila terdapat kesalahan dalam pembuatan sertifikat secara administrative,
maka sertifikat dianggap tidak valid. Hal tersebut dapat menimbulkan pembatalan Sertifikat Hak Milik karena cacat
hukum administratif dengan membatalkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan dilakukan dalam hal yaitu adanya cacat
hukum dalam penerbitan sertifikat. Kasus yang terjadi akibat adanya pembatalan sertifikat terjadi di Desa Wongsorejo
dari Penggungat (warga sipil) dan Tergugat Intervensi II (BPN), dimana terdapat lahan seluas 30m2 dengan kepemilikan
yang tumpang tindih. Kondisi tersebut diajukan terhadap Pengadilan Negeri Banyuwangi. Namun pihak Penggugat tidak
melanjutkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Banyuwangi melainkan melalukan pengajuan Gugatan ke Pengadilan
Tata Usaha Negara di Surabaya untuk melakukan Gugatan Pembatalan Sertifikat Hak Milik. Sehingga dapat dikatan
bahwa akibat hukum yang ditimbulkan antara putusan tingkat pertama dan banding karena tingkat pertama tidak
bertanggung jawab dalam menerima, memeriksa, dan memutus perkara a quo sebab bukan kewenangan absolut. Perkara
a quo ini menjadi perkara perbuatan melawan hukum sehingga yang berwenang dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri
Banyuwangi.

Informasi Item

Item Type Thesis (Undergraduate)
Keywords/Kata Kunci Cancellation of Land Certificate, Dispute, Judge's Decision. Pembatalan Sertifikat Tanah, Sengketa, Putusan Hakim
Subjects 300 Social Science > 340 Law > 348 Laws, Regulations & Cases
Divisions Faculty of Law > Department of Law Science (S1)
Date Deposited 04 Jul 2024 08:24
Last Modified 04 Jul 2024 08:24
URI https://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/21226

Actions (login required)

View Item
View Item
Ada yang bisa kami bantu?