PERCOBAAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Kasus Putusan Nomor: 27/Pid.Sus/2019/PN.Kpg, junctis 69/Pid/2019/PT.Kpg, dan 3974 K/Pid.Sus/2019)
Rahmadhani, Liana (2024) PERCOBAAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Kasus Putusan Nomor: 27/Pid.Sus/2019/PN.Kpg, junctis 69/Pid/2019/PT.Kpg, dan 3974 K/Pid.Sus/2019). Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Jember.
PENDAHULUAN.pdf
Download (2MB)
ABSTRAK.pdf
Download (849kB)
BAB 1.pdf
Download (1MB)
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only
Download (1MB)
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only
Download (1MB)
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only
Download (844kB)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only
Download (853kB)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Download (853kB)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only
Download (609kB)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya ketidaksesuaian antara pertimbangan
hukum Hakim dengan amar dalam putusan nomor 27/Pid.Sus/2019/PN.Kpg.
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
penerapan hukum yang dilakukan oleh Hakim dalam memutus perkara percobaan
tindak pidana perdagangan orang. Dengan menggunakan metode penelitian
normatif, dapat diuraikan bahwa : Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan
Negeri menjatuhkan putusan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah turut serta dalam tindak pidana perdagangan orang. Amar dalam putusan
tersebut tidak mencerminkan pertimbangan hukum Hakim yang memuat faktafakta di persidangan termasuk di dalamnya dakwaan Penuntut Umum, keterangan
Saksi dan Terdakwa beserta barang bukti, hingga tuntutan yang telah membuktikan
bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan tindak pidana perdagangan orang
berupa anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 juncto Pasal 6 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pada tingkat kedua atau
banding, Majelis Hakim justru menguatkan putusan pada tingkat pertama. Pada
tingkat ketiga atau kasasi, Majelis Hakim juga menguatkan putusan tingkat
banding. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penerapan hukum oleh
Hakim pada putusan Nomor Nomor 27/Pid.Sus/2019/PN.Kpg, junctis
69/Pid/2019/PT.Kpg, dan 3974 K/Pid.Sus/2019 adalah salah
| Dosen Pembimbing: | Kencono, Pramukhtiko Suryo | NIDN0002096502 |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
| Keywords/Kata Kunci: | Percobaan Tindak Pidana, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Penerapan Hukum |
| Subjects: | 300 Social Science > 340 Law > 348 Laws, Regulations & Cases |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science (S1) |
| Depositing User: | Liana Rahmadhani | liana.rahmadhani@gmail.com |
| Date Deposited: | 24 Jul 2024 08:17 |
| Last Modified: | 24 Jul 2024 08:17 |
| URI: | https://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/22286 |
