Detail Tugas Akhir

PRINSIP PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU USAHA JASA ANGKUTAN UMUM MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

SUKMA, ADELIA SASKIA (2025) PRINSIP PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU USAHA JASA ANGKUTAN UMUM MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYYAH JEMBER.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
A. PENDAHULUAN.pdf
PDF
Text
B. ABSTRAK.pdf
PDF
Text
C. BAB I.pdf
PDF
Text
C. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Request a copy Ukuran File (359kB)
PDF
Text
D. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Request a copy Ukuran File (216kB)
PDF
Text
E. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Request a copy Ukuran File (17kB)
PDF
Text
F. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Abstract

Indonesia, sebagai negara kepulauan yang terletak di garis khatulistiwa, memiliki posisi dan peranan yang sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi. Perekonomian berperan vital dalam ketahanan nasional, dengan sektor-sektor seperti industri pengolahan, perdagangan, pertanian, pertambangan, dan konstruksi sebagai penopang utama. Untuk mendukung aktivitas tersebut, transportasi menjadi sangat penting untuk memastikan mobilitas penduduk dan barang, baik di perkotaan maupun pedesaan. Transportasi memiliki peran yang signifikan dalam memfasilitasi berbagai kegiatan sosial dan ekonomi. Tiga jenis transportasi utama adalah darat, laut, dan udara. Seiring kemajuan teknologi, transportasi dituntut untuk memberikan rasa aman, nyaman, cepat, dan ekonomis. Pemerintah Indonesia, melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bertujuan untuk mewujudkan sistem transportasi yang aman, efisien, dan tertib. Transportasi umum sangat penting untuk berbagai segmen masyarakat, termasuk ibu rumah tangga, buruh, dan pelajar. Namun, kepemilikan kendaraan yang semakin meningkat menambah masalah lalu lintas. Semakin banyaknya kecelakaan yang melibatkan angkutan umum disebabkan oleh faktor-faktor seperti prasarana, kesalahan manusia, dan kondisi kendaraan. Undang-undang menetapkan bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kecelakaan dan kerugian yang disebabkan oleh karyawan mereka, namun banyak perusahaan yang tidak mengambil tanggung jawab atas insiden tersebut. Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban hukum pelaku usaha jasa angkutan umum menurut hukum positif Indonesia.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Angkutan Umum, Hukum Positif Indonesia.

Informasi Item

Item Type Thesis (Undergraduate)
Keywords/Kata Kunci Pertanggungjawaban Hukum, Angkutan Umum, Hukum Positif Indonesia
Subjects 300 Social Science > 340 Law
Divisions Faculty of Law > Department of Law Science (S1)
Date Deposited 24 Mar 2025 02:49
Last Modified 27 Oct 2025 03:39
URI https://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/24570

Actions (login required)

View Item
View Item
Ada yang bisa kami bantu?