PROPERTI VIRTUAL SEBAGAI ASET DIGITAL PADA PLATFORM METAVERSE DITINJAU BERDASARKAN HUKUM WARIS BW (BURGERLIJK WETBOEK)
Berkas Tugas Akhir
4. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
5. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
6. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Dalam metaverse, masih ada banyak sekali elemen yang menciptakan pengalaman tadi
yang membuat lebih menarik dan imersif. Objek yang diperdagangkan berupa properti
virtual yang hanya dapat digunakan di Metaverse. Transaksi semacam ini sering disebut
juga sebagaiperdagangan melalui sistem elektronik. Salah satu bentuk aset digital adalah
properti virtual, yang menarik untuk dikaji apakah bisa untuk diwariskan. Dalam sistem
Burgerlijk Wetboek harta-warisan merupakan kesatuan yang sebagai keseluruhan beralih
dari si pewaris kepada para ahliwaris dan tidak ada perbedaan mengenai macam atau
asal barang yang ditinggalkan (Pasal 849 B.W.). Bahkan ada pasal 833 B.W. yang
menyatakan bahwa para ahliwaris dengan sendirinya (van rechtswege) memiliki segala
barang, hak dan pihutang dari si pewaris.
Kata Kunci Properti Virtual, Aset Digital, Metaverse, Hukum Waris Perdata
Informasi Item
| Item Type | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Keywords/Kata Kunci | Properti Virtual, Aset Digital, Metaverse, Hukum Waris Perdata |
| Subjects | 300 Social Science > 340 Law |
| Divisions | Faculty of Law > Department of Law Science (S1) |
| Date Deposited | 22 Aug 2025 06:01 |
| Last Modified | 22 Aug 2025 06:01 |
| URI | https://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/27400 |
