Legalitas pergantian antar waktu DPR RI Ahmad Gufron Siraj kepada muhammad Khoozin dalam prespektif Hukum
Berkas Tugas Akhir
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR-RI Dapil Jatim IV dari Achmad Gufron Siraj kepada Muhammad Khoozin, yang menyoroti benturan antara kedaulatan partai politik melalui mekanisme recall dengan kedaulatan rakyat. Secara formal administratif, PAW ini dinilai sah karena telah memenuhi prosedur legal berdasarkan SK DPP PKB, verifikasi KPU, dan Keppres Nomor 156/P Tahun 2024. Namun secara materiil, keabsahannya cacat hukum karena dasar pemberhentian keanggotaan partai belum berkekuatan hukum tetap dan mengesampingkan Putusan Bawaslu RI Nomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024. Akibat hukumnya, Achmad Gufron Siraj kehilangan kedudukan dan wewenangnya sebagai anggota legislatif yang kemudian beralih kepada Muhammad Khoozin, meskipun posisi baru tersebut tetap rentan dipersoalkan kembali. Atas dasar tersebut, penelitian ini merekomendasikan pembatasan kewenangan partai politik dalam melakukan recall demi menegaskan supremasi kedaulatan rakyat dalam pengisian jabatan legislatif.
Informasi Item
| Item Type | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Keywords/Kata Kunci | Pergantian Antar Waktu, partai politik, kepastian hukum. |
| Subjects | 300 Social Science > 340 Law |
| Date Deposited | 15 Jul 2026 07:18 |
| Last Modified | 15 Jul 2026 07:18 |
| URI | https://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/31459 |
