Detail Tugas Akhir

KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN CAMAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Anis Sofiya, Zalwa (2019) KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN CAMAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Jember.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
ARTIKEL.pdf
PDF
Text
ABSTRAK.pdf
PDF
Text
PENDAHULUAN.pdf
PDF
Text
BAB I.pdf
PDF
Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (464kB)
PDF
Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (370kB)
PDF
Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (169kB)

Abstract

Pokok masalah penelitian ini adalah Kedudukan dan Kewenangan camat dalam
penyelengaraan pemerintahan daerah menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah, Pokok masalah tersebut selanjutnya di-breakdown ke dalam beberapa
sub masalah atau pernyataan penelitian yaitu, Bagaimana Kedudukan dan Kewenangan
Camat dalam penyelengaraan pemerintahan Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahab Daerah.
Jenis penelitian ini tergolong Kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan
Yuridis Normatif, adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer,
skunder dan tersier, Metode yang diguakan dalam penelitian ini adalah metode deduktif yang
memperoleh gambaran dengan menarik pengetahuan dari hal-hal yang bersifat umum
diarahkan guna mencapai hal-hal yang bersifat khusus.
Hasil Penelitian Menunjukkan bahwa kedudukan dan Kewenangan camat dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yaitu
kecamatan tidak lagi merupakan satuan kekuasaan pemerintah, melainkan sebagai suatu
wilayah kerja atau pelayanan, status kecamatan kini merupakan perangkat daerah
kabupaten/kota yang setara dengan dinas dan lembaga teknis daerah bahkan kelurahan ,
camat tidak lagi berkedudukan sebagai kwpala wilayah kecamatan dan sebagai alat
pemerintahan pusat dalam menjalankan tugas tugas dekonsentralisasi.
Kata Kunci: CAMAT, KEDUDUKAN, KEWENANGAN, UU NO 23 TAHUN 2014ABSTRACT

Informasi Item

Item Type Thesis (Undergraduate)
Subjects 300 Social Science > 340 Law
Divisions Faculty of Law > Department of Law Science (S1)
Date Deposited 05 Oct 2020 01:42
Last Modified 05 Oct 2020 01:42
URI https://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/6123

Actions (login required)

View Item
View Item
Ada yang bisa kami bantu?