PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PRAKARSA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS (DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JEMBER)



Hadi, Syamsul (2018) PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PRAKARSA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS (DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JEMBER). Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Jember.

[thumbnail of ARTIKEL.pdf] Text
ARTIKEL.pdf

Download (252kB)
[thumbnail of PENDAHULUAN.pdf] Text
PENDAHULUAN.pdf

Download (412kB)
[thumbnail of ABSTRAK.pdf] Text
ABSTRAK.pdf

Download (171kB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf

Download (195kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (314kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (121kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (477kB)
[thumbnail of BAB V.pdf] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (106kB)

Abstract

Peraturan Daerah (Perda) Prakarsa Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas merupakan turunan dari Undang-undang Nomor
8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pembentukan Peraturan Daerah ini diajukan
oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah berdasarkan Program Pembentukan Peraturan
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2016 yang telah ditetapkan dalam keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2016.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan bahwa dalam pembentukan peraturan daerah rancangan peraturan daerah
itu berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baik provisi, kabupaten/kota, maupun
pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati/Walikota dimana akan dibahas melalui
tingkat-tingkat pembicaraan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi,
kabupaten/kota bersama dengan pemerintah daerah.
Berkaitan dengan tersebut diatas bahwa peraturan daerah berdasarkan Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat kabupaten jember Nomor 24 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten jember. Rancangan Peraturan Daerah dapat dijukan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun Bupati, yang dibahas melalui dua tingkat
pembicaraan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati. Dan
apabila rancangan Peraturan Daerah itu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Bupati maka akan disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
dilakukan penetapan. Penetapan dilakukan 7 (tujuh) hari setelah persetujuan bersama antara
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati dan maksimal dalam jangka waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari setelah persetujuan bersama , maka Bupati harus sudah membubuhkan
tandan tangan.
Para penyandang disabilitas berkeinginan memandirikan dirinya baik dalam segala hal,
kemandirian tersebut akan bisa diwujudkan jika Pemerintah Kabupaten Jember serius dlam
merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggung jawabkan pembangunan yang bisa
dinikmati oleh semuanya termasuk para penyandng disabilitas.

Contribution
Nama Dosen Pembimbing
NIDN/NIDK
UNSPECIFIED
Haerah, Kahar
nidn0004016601

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 300 Social Science > 320 Political dan Government Science
Divisions: Faculty of Social and Politics Science > Department of Government Science (S1)
Depositing User: Hendri UF | hendri@unmuhjember.ac.id
Date Deposited: 01 Jul 2020 06:14
Last Modified: 01 Jul 2020 06:14
URI: http://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/4512

Actions (login required)

View Item View Item