Hadi, Syamsul (2018) PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PRAKARSA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS (DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JEMBER). Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Jember.
Text
ARTIKEL.pdf Download (252kB) |
|
Text
PENDAHULUAN.pdf Download (412kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (171kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (195kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (314kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (121kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (477kB) |
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (106kB) |
Abstract
Peraturan Daerah (Perda) Prakarsa Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pembentukan Peraturan Daerah ini diajukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Tahun 2016 yang telah ditetapkan dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2016. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa dalam pembentukan peraturan daerah rancangan peraturan daerah itu berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baik provisi, kabupaten/kota, maupun pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati/Walikota dimana akan dibahas melalui tingkat-tingkat pembicaraan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten/kota bersama dengan pemerintah daerah. Berkaitan dengan tersebut diatas bahwa peraturan daerah berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten jember Nomor 24 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten jember. Rancangan Peraturan Daerah dapat dijukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun Bupati, yang dibahas melalui dua tingkat pembicaraan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati. Dan apabila rancangan Peraturan Daerah itu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati maka akan disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dilakukan penetapan. Penetapan dilakukan 7 (tujuh) hari setelah persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati dan maksimal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah persetujuan bersama , maka Bupati harus sudah membubuhkan tandan tangan. Para penyandang disabilitas berkeinginan memandirikan dirinya baik dalam segala hal, kemandirian tersebut akan bisa diwujudkan jika Pemerintah Kabupaten Jember serius dlam merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggung jawabkan pembangunan yang bisa dinikmati oleh semuanya termasuk para penyandng disabilitas.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Subjects: | 300 Social Science > 320 Political dan Government Science | ||||||
Divisions: | Faculty of Social and Politics Science > Department of Government Science (S1) | ||||||
Department: | S1 Ilmu Pemerintahan | ||||||
Depositing User: | Hendri UF | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Date Deposited: | 01 Jul 2020 06:14 | ||||||
Last Modified: | 01 Jul 2020 06:14 | ||||||
URI: | http://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/4512 |
Actions (login required)
View Item |