Kewenangan aparat pajak dalam peningkatan wajib pajak untuk membayar pajak berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan

Indriansyah N.H, Jefri (2016) Kewenangan aparat pajak dalam peningkatan wajib pajak untuk membayar pajak berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER.

[img]
Preview
Text
jurnal jefri indriansayah N.H.pdf - Published Version

Download (331kB) | Preview
[img] Text
PENDAHULUAN.pdf

Download (476kB)
[img] Text
Abstraksi (pdf).pdf

Download (101kB)
[img] Text
BAB 1 - pdf.pdf

Download (183kB)
[img] Text
BAB II - pdf.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (149kB)
[img] Text
BAB III Pdf.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (103kB)
[img] Text
BAB IV Pdf.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (77kB)

Abstract

Pajak adalah sumber pendapatan tersebar dari Negara Indonesia pemungutan pajak di Indonesia berdasarkan undang-undang dasar, pemungutan pajak terdapat pada pasal 23 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang bunyinya, “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara dan di atur undang-undang”.Fungsi pajak adalah sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian, pajak memiliki kegunaan dan manfaat pokok dalam meningkatkan kesejahteraan umum, suatu Negara tidak akan mungkin menghendaki merosotnya kehidupan masyarakatnya dan pada umumnya di kenal dengan dua macam fungsi, yaitu fungsi budgetair dan fungsi regulerend. Fungsi Budgetair ialah pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaranya. Fungsi Regulerend pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Berdasarkan penjelasan tersebut maka pajak sangatlah penting bagi peningkatan sumber dana bagi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang mana dapat digunakan untuk kemakmuran rakyatnya sejak dilakukannya reformasi perpajakan yang pertama the first tax reform pada tahun 1984.Diharapkan penerimaan pajak sebagai sumber utama pembiayaan APBN dapat dipertahankan kesinambungannya. Selain sebagai sumber penerimaan budgetair, pajak juga memiliki fungsi lain yaitu fingsi regulerend. Selain ditujukan untuk meningkatkan penerimaan Negara, penerimaan pajak juga akan diarahkan untuk memberikan stimulus secara terbatas guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas bahwa kebijakan fiskal dalam tahun 2007 akan tetap diarahkan untuk melanjutkan reformasi administrasi dan penyempurnaan kebijakan di bidang pajak, kepabeanan dan cukai.Masalah kepatuhan pajak merupakan masalah klasik yang dihadapi di hampir semua Negara yang menerapkan sistem pepajakan. Berbagai penelitian telah dilakukan dan kesimpulannya adalah masalah kepatuhan dapat dilihat dari segi keuangan publik/ public finance, penegakan hukum law emforcement, struktur organisasi organizational structure, tenaga kerja employees, etika code of conduct, atau gabungan dari segi tersebut. Dari segi keuangan publik, kalau pemerintah dapat menunjukkan kepada publik bahwa pengelolaan pajak dilakukan dengan benar dan sesuai dengan keinginan wajib pajak, maka wajib pajak cenderung untuk mematuhi aturan perpajakan. Namun sebaliknya bila pemerintah tidak dapat menunjukkan penggunaan pajak secara transparan dan akuntabilitas, maka wajib pajak tidak mau membayar pajak dengan benar. Dari segi penegakan hukum, pemerintah harus menerapkan hukum dengan adil kepada semua orang.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pajak, Pemerintahan
Subjects: 300 Social Science > 340 Law
300 Social Science > 340 Law > 342 Constitutional and Administrative Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science (S1)
Depositing User: Hendri Uut Fahrullah
Date Deposited: 14 May 2018 00:48
Last Modified: 26 Oct 2019 01:43
URI: http://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/136

Actions (login required)

View Item View Item