PERLINDUNGAN HUKUM PENGEMUDI OJEK ONLINE PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 41/PUU-XVI/2018

ENO, ENO MARITA (2019) PERLINDUNGAN HUKUM PENGEMUDI OJEK ONLINE PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 41/PUU-XVI/2018. Undergraduate thesis, universitas muhammadiyah jember.

[img] Text
A. PENDAHULUAN.pdf

Download (2MB)
[img] Text
B. ABSTRAK.pdf

Download (128kB)
[img] Text
C. BAB I.pdf

Download (996kB)
[img] Text
D. BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text
E. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy
[img] Text
F. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (169kB) | Request a copy
[img] Text
G. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (331kB)
[img] Text
H. LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (87kB) | Request a copy
[img] Text
I. ARTIKEL.pdf

Download (817kB)

Abstract

Penelitian ini menjabarkan bahwa Perlindungan Hukum Pengemudi Ojek Online Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.41/PUU-XVI/2018. Bermula dari pengajuan Uji Materiil Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 yang dilakukan oleh pengemudi ojek online ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan status dan kedudukan hukum ojek online sebagai kendaraan penumpang namun pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan karena menganggap motor bukan sebagai kendaraan yang aman untuk angkutan umum. Atas kondisi demikian maka menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengemudi Ojek Online, sehingga pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Peraturan Menteri 12 Tahun 2019 sepeda motor disebut sebagai kendaraan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dengan bahan hukum primer dan sekunder, baik peraturan perundang-undangan yang berlaku dan literatur-literatur hukum di bidang pengangkutan khususnya perlindungan hukum ojek online. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Pertama, Ojek Online tidak termasuk kendaraan pernumpang menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 41/PUU- XVI/2018, tetapi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 sepeda motor disebut sebagai kendaraan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kedua, Perlindungan hukum pengemudi ojek online pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 41/PUU-XVI/2018 adalah pengakuan secara konstitusional hak ekonomi dan hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi setiap individu yang bertindak sebagai subyek HAM, dan telah dijamin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 yaitu kepastian mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan dan kepastian mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 300 Social Science > 340 Law > 342 Constitutional and Administrative Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science (S1)
Depositing User: LESTARI ENO MARITA PUTRI
Date Deposited: 12 Mar 2020 07:02
Last Modified: 12 Mar 2020 07:04
URI: http://repository.unmuhjember.ac.id/id/eprint/3879

Actions (login required)

View Item View Item